BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Warta Bumi

Barantin Imbau Jangan Bawa Kambing dan Domba ke Indonesia untuk Cegah Virus PPR

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membawa masuk kambing dan domba ke wilayah Indonesia sebagai langkah antisipatif terhadap ancaman virus Peste des Petits Ruminants (PPR). Penyakit yang dikenal dengan singkatan PPR tersebut menyerang ruminansia kecil, termasuk kambing dan domba.

Imbauan dari Barantin menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi masuknya virus yang dapat menular pada hewan ternak kecil. Dengan menjaga ketat arus masuk hewan hidup, otoritas berharap dapat meminimalisir risiko penyebaran penyakit menular yang dapat memengaruhi kesehatan hewan dan keberlangsungan usaha peternakan.

PPR merupakan istilah untuk penyakit yang menyerang kambing dan domba. Dalam konteks ini, ancaman terhadap populasi ruminansia kecil menjadi perhatian utama bagi lembaga karantina karena keterkaitan langsungnya dengan pergerakan hewan antarwilayah dan antarnegara.

Mengingat karakteristik penyakit hewan menular, Barantin mendorong agar pemilik dan pihak yang berkepentingan mengikuti aturan serta tidak mengimpor atau membawa hewan ternak tanpa prosedur resmi yang berlaku. Tindakan pencegahan sejak dini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor peternakan dan mencegah dampak yang lebih luas.

Pesan yang disampaikan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik akan peran karantina sebagai garis pertahanan pertama terhadap masuknya organisme penyakit dari luar. Dengan tidak membawa masuk kambing atau domba secara ilegal atau tanpa pengawasan, risiko kegawatan terkait penyakit hewan dapat dikurangi.

Barantin terus memantau perkembangan situasi serta mengimbau agar seluruh pihak terkait, termasuk pemilik ternak, pelaku perdagangan hewan, dan masyarakat umum, berperan aktif dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan. Kepatuhan terhadap larangan membawa masuk hewan tanpa prosedur diharapkan dapat membantu upaya pencegahan penyebaran PPR dan penyakit hewan lainnya.

Seiring upaya pencegahan, Barantin menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara otoritas dan masyarakat agar informasi terkait kebijakan dan langkah antisipatif mudah dipahami dan diikuti. Kerja sama seluruh pihak dinilai krusial dalam menjaga kelangsungan kesehatan hewan ternak di Indonesia.

Dengan langkah pencegahan yang konsisten, diharapkan ancaman masuknya virus PPR dapat diminimalkan sehingga sektor peternakan tetap terjaga dan risiko bagi kesehatan hewan berkurang.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia

26 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

26 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

BMKG Ingatkan Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin di Mayoritas Kota Besar

23 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

IPB: Limbah Kelapa Sawit Berpeluang Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

22 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pengelola Terminal Kertonegoro karena Kebersihan Kurang

15 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News
Trending di Warta Bumi