CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu

Otomotif

Korlantas Targetkan e-BPKB Jadi Wajib untuk Mobil Baru Mulai 2027

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menetapkan target agar penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) menjadi wajib bagi mobil baru pada tahun 2027.

Langkah ini merupakan penetapan target yang disampaikan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya perubahan format dokumen kepemilikan kendaraan dari bentuk konvensional ke format elektronik. Target tersebut menegaskan fokus pada penerapan e-BPKB khususnya untuk kendaraan roda empat yang baru dikeluarkan.

Fokus pada kendaraan baru

Penetapan target ini secara spesifik menempatkan kewajiban pada mobil baru, sehingga implementasinya diharapkan akan dimulai pada kendaraan yang baru terdaftar. Pengaturan ini menunjukkan adanya jadwal pelaksanaan yang diarahkan pada periode tertentu, yakni tahun 2027, sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Peran Direktorat Registrasi dan Identifikasi

Direktorat Registrasi dan Identifikasi sebagai unit kerja di bawah Korps Lalu Lintas memiliki tanggung jawab dalam mengatur administrasi dan identifikasi kendaraan. Dalam konteks target penerapan e-BPKB wajib ini, direktorat tersebut berperan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Kerangka waktu dan implementasi

Target tahun 2027 disebut sebagai tahun ketika penggunaan e-BPKB akan diwajibkan untuk mobil baru. Pernyataan mengenai target waktu ini menunjukkan adanya tenggat yang ditetapkan untuk transisi dari sistem BPKB konvensional ke format elektronik bagi kelompok kendaraan yang disebutkan.

Penting untuk dicatat bahwa pernyataan tersebut merupakan target yang dipublikasikan oleh pihak Korlantas melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi. Rincian teknis terkait pelaksanaan, mekanisme pengesahan, maupun tahapan implementasi lebih lanjut tidak diuraikan dalam pernyataan target ini.

Informasi publik

Pengumuman mengenai target ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari informasi resmi yang terkait kebijakan administrasi kepemilikan kendaraan. Masyarakat dan pemangku kepentingan akan mengetahui bahwa Korlantas telah menempatkan ambisi penerapan e-BPKB wajib untuk mobil baru pada periode yang disebutkan.

Untuk informasi lebih rinci mengenai langkah implementasi, peraturan pendukung, atau tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis, pihak terkait diharapkan mengeluarkan pedoman dan penjelasan lanjutan sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Gambar terkait: ilustrasi otomotif dan administrasi kendaraan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi

28 Februari 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

Stellantis dan Leapmotor Bentuk Leapmotor International untuk Perluas Pasar Kendaraan Listrik

23 Februari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News

Genesis Masuki Tahap Konsultasi Pelanggan, Siap Memasuki Pasar Otomotif Indonesia

19 Februari 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

China Wacanakan Kewajiban Kontrol Fisik pada Mobil dan Pengurangan Layar Sentuh

17 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Audi Perkenalkan SUV Listrik E7X untuk Public di Beijing Auto Show 2026

17 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News
Trending di Otomotif