Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

Hukum

Menteri PKP Sambangi KPK Bahas Pemanfaatan Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Menteri PKP Temui KPK Bahas Lahan Meikarta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan tersebut difokuskan pada pembahasan pemanfaatan lahan Meikarta untuk pembangunan rumah susun bersubsidi.

Dalam pertemuan ini, isu utama yang diangkat adalah potensi pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi sorotan publik untuk kepentingan perumahan yang terjangkau. Rencana tersebut dimaksudkan untuk mengalokasikan lahan sebagai lokasi pembangunan rusun subsidi yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Kunjungan Menteri Ara ke KPK mencerminkan kebutuhan koordinasi antara kementerian teknis dan lembaga pengawas untuk memastikan proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dianggap penting mengingat lahan yang dimaksud pernah mendapatkan perhatian luas dan menjadi topik yang memerlukan kepastian hukum dan tata kelola yang jelas.

Sampai saat ini, informasi yang disampaikan adalah terkait pembahasan mengenai penggunaan lahan Meikarta untuk rusun subsidi. Belum ada pernyataan resmi terperinci mengenai keputusan akhir atau langkah-langkah teknis yang akan diambil setelah pertemuan tersebut.

Pertemuan lintas lembaga seperti ini biasanya melibatkan pertukaran informasi mengenai aspek perizinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta upaya penataan administrasi lahan. Namun, detail mengenai peserta pertemuan, durasi diskusi, maupun materi rinci yang dibahas tidak diungkapkan secara luas dalam laporan awal.

Gagasan memanfaatkan lahan swasta atau yang sebelumnya memiliki status tertentu untuk program rumah susun bersubsidi menuntut kajian menyeluruh agar dapat menjamin kepastian hukum, keterjangkauan bagi penerima manfaat, serta keberlanjutan pembangunan. Keterlibatan KPK dalam diskusi ini menunjukkan perhatian pada aspek pengawasan agar proses dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Sampai ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, langkah-langkah administratif dan teknis berikutnya tetap menunggu hasil kajian dan kesepakatan antara kementerian yang membidangi perumahan dan lembaga pengawas. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti perkembangan resmi dari pihak berwenang untuk informasi yang lebih lengkap.

Foto terkait kunjungan Menteri Maruarar Sirait turut beredar sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan. Gambar tersebut menunjukkan momen kedatangan di area kantor KPK, namun tidak menjelaskan isi diskusi secara detail.

Kesimpulan: Kunjungan Menteri PKP ke KPK berfokus pada pembahasan pemanfaatan lahan Meikarta untuk pembangunan rumah susun subsidi. Pertemuan ini menandakan upaya koordinasi antar lembaga guna meninjau kemungkinan penggunaan lahan untuk program perumahan terjangkau, sementara rincian lebih lanjut menunggu pernyataan resmi dari pihak terkait.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum