Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

Hukum

KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi dalam Kasus Kuota Haji

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan yang terkait dengan kasus kuota haji. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.

KPK dalam menjalankan tugasnya kerap melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penelusuran perkara. Status pemeriksaan sebagai saksi menunjukkan bahwa keterangan yang diperoleh dari orang yang bersangkutan dianggap relevan untuk mengurai peristiwa dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Meski informasi mengenai detail materi pemeriksaan tidak tercantum di sumber awal, langkah pemanggilan saksi oleh KPK umumnya bertujuan untuk memperjelas fakta, kronologi, serta peran berbagai pihak dalam perkara yang sedang disidik. Keterangan saksi dapat menjadi bagian penting dari rangkaian bukti yang dikumpulkan penyidik.

Peran Dito Ariotedjo sebagai mantan pejabat publik menjadi salah satu faktor mengapa keterangannya diminta. Keterangan dari mantan pejabat sering kali membantu penyidik mengetahui kebijakan, keputusan, atau proses administrasi yang berlangsung selama masa jabatan tertentu, terutama jika perkara berkaitan dengan alokasi atau pengaturan kuota, yang melibatkan sejumlah lembaga dan unit kerja.

Pemeriksaan saksi di KPK biasanya dilaksanakan dengan prosedur resmi, di mana saksi dimintai keterangan mengenai hal-hal yang mereka ketahui atau saksikan. Saksi juga dapat diminta menunjukkan dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara, jika memang memiliki dan relevan. Semua proses ini bertujuan untuk memperkuat rangkaian fakta yang menjadi dasar penyidikan.

Dalam pemberitaan terkait pemanggilan ini juga disertakan foto yang menampilkan momen saat yang bersangkutan berada di lingkungan Kementerian atau dalam suasana pemindahan barang pribadi, namun hal tersebut bukan bagian dari substansi penyidikan yang diumumkan. Foto tersebut menjadi ilustrasi terkait tokoh yang dimaksud.

Penting untuk diingat bahwa status sebagai saksi tidak serta merta menyatakan adanya keterlibatan pidana; saksi dipanggil semata untuk memberikan keterangan yang dianggap mampu membantu proses penyidikan. Hasil pemeriksaan kemudian akan dianalisis oleh penyidik dalam konteks bukti lain yang telah atau sedang dikumpulkan.

Pengumpulan keterangan saksi merupakan salah satu langkah awal yang umum dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi atau perkara lain yang ditangani KPK. Langkah selanjutnya menyesuaikan temuan-temuan di lapangan dan kebutuhan perlindungan bukti, serta pengembangan terhadap tersangka atau pihak lain yang diduga terkait.

Pembaca diingatkan bahwa informasi inti dari sumber yang disampaikan adalah mengenai pemanggilan mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus kuota haji. Perkembangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, jadwal, atau kesimpulan penyidikan akan ditetapkan dan diumumkan oleh pihak berwenang sesuai mekanisme resmi.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum