Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Hukum

Pakar Hukum Jadwalkan Desakan Pengesahan UU Perampasan Aset Tahun Ini

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pakar Hukum Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Tahun Ini

Prof. Jawade Hafidz, pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menyerukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan dalam tahun ini. Pernyataan tersebut menyampaikan urgensi untuk merampungkan proses legislasi yang masih berjalan.

Sebagai akademisi yang berkecimpung di bidang hukum, Prof. Jawade menegaskan perlunya percepatan keputusan mengenai RUU itu. Seruan ini bertujuan menekankan bahwa pembahasan RUU tidak boleh berlarut-larut dan membutuhkan tindak lanjut yang konkret dari pihak-pihak terkait.

Pernyataan Prof. Jawade disampaikan dalam konteks perhatian terhadap keberadaan RUU Perampasan Aset. Ia mengajak pemangku kepentingan agar memprioritaskan penyelesaian naskah rancangan tersebut sehingga dapat segera mendapat kepastian hukum melalui pengesahan.

Foto terkait berita ini memperlihatkan Prof. Jawade Hafidz dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang saat menyampaikan desakan tersebut.

Isu pengesahan RUU kerap menjadi sorotan publik dan akademisi karena berkaitan dengan keberlanjutan proses legislasi di negara. Dalam hal ini, seruan dari seorang pakar hukum seperti Prof. Jawade memberikan tekanan tambahan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tahap pembahasan agar menyelesaikan proses secara tuntas.

Walaupun rincian pembahasan RUU dan langkah-langkah teknis selanjutnya tidak diuraikan secara mendalam dalam pernyataan singkat tersebut, tajuk sentralnya jelas: kebutuhan akan kepastian hukum melalui pengesahan RUU Perampasan Aset pada rentang waktu yang relatif singkat, yakni tahun berjalan.

Pernyataan dari Prof. Jawade ini menjadi bagian dari dialog publik mengenai percepatan legislasi. Seruan ini menunjukkan adanya dorongan dari kalangan akademis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang dianggap penting mendapat perhatian dan tindak lanjut yang diperlukan.

Sampai saat ini, publik menantikan langkah berikutnya dari pembuat kebijakan dan lembaga terkait mengenai kelanjutan pembahasan RUU tersebut. Harapan yang tersirat dalam desakan itu adalah adanya keputusan yang jelas mengenai nasib RUU Perampasan Aset dalam kalender legislasi tahun ini.

Catatan gambar: Sumber foto: Antara News (https://img.antaranews.com/cache/800×533/2026/01/24/1001557729.jpg).

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum