Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic

Hukum

Eks Wamenaker Noel Tantang Hukuman Mati jika Terbukti Korupsi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Immanuel Ebenezer Gerungan Siap Terima Hukuman Mati Jika Terbukti Korupsi

Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menyatakan kesiapannya untuk menerima hukuman mati apabila kelak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gerungan dalam konteks proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa jika bukti mengarah pada keterlibatannya dalam korupsi, maka hukuman mati layak dijatuhkan kepadanya. Ucapan ini menjadi sorotan karena menampilkan sikap ekstrem dalam menghadapi tuduhan pidana yang dihadapinya.

Sikap tegas di tengah proses hukum

Argumen yang disampaikan Noel, demikian dia kerap disapa, menunjukkan langkah dramatis untuk menekankan konsekuensi yang bersedia ia terima jika terbukti salah. Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana seorang terdakwa memilih menegaskan konsekuensi tertinggi sebagai bentuk tanggung jawab—atau sebagai pernyataan keyakinan atas posisi dirinya dalam perkara ini.

Proses hukum yang sedang berlangsung

Berdasarkan konteks pernyataan dan dokumentasi terkait, posisi Gerungan saat ini terkait dengan proses peradilan yang masih berjalan. Foto dan bahan liputan yang menemani berita menunjukkan momen yang berhubungan dengan sidang lanjutan perkara yang menyangkut dirinya.

Pernyataan mengenai kesediaan menerima hukum mati itu menjadi bagian dari catatan perkembangan kasus yang memicu perhatian publik terhadap akuntabilitas pejabat negara dan bagaimana mereka merespons tuduhan. Namun, detail teknis seputar dakwaan, bukti, maupun putusan pengadilan tidak turut diuraikan dalam pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Implikasi pernyataan

Kata-kata Gerungan menimbulkan berbagai interpretasi, mulai dari bentuk pembelaan diri yang kuat hingga upaya menegaskan komitmen pada akuntabilitas jika kesalahan terbukti. Terlepas dari tafsir, pernyataan itu memposisikan ancaman hukuman maksimal sebagai tolok ukur akhir yang ia akui akan menerima bila bukti memadai.

Perkembangan lebih lanjut dalam perkara ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya, baik dari pihak penuntut maupun pembela. Sampai adanya keputusan akhir yang menjelaskan status bukti dan putusan pengadilan, pernyataan Gerungan menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung.

Gambar ilustrasi terkait liputan persidangan menampilkan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum