Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong

Ekonomi

OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 207 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan upaya OJK untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Sanksi administratif tersebut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan regulasi yang bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor keuangan.

Meski jumlah PUJK yang mendapatkan sanksi cukup banyak, OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan transparan. Pihak OJK terus memantau pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku serta melakukan perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.

Keberadaan sanksi administratif menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam melaporkan, menjalankan tata kelola, dan memenuhi kewajiban hukum lainnya. Dengan pengawasan ketat, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia semakin maju, terpercaya, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan

28 Februari 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

28 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China

28 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

AHY: Momentum Ramadan Tingkatkan Daya Beli dan Gerakkan Ekonomi Lokal

27 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Patra Jasa Luncurkan Rangkaian Promo Menyambut Ramadan 1447 H

27 Februari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi