Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan upaya OJK untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan regulasi yang bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor keuangan.
Meski jumlah PUJK yang mendapatkan sanksi cukup banyak, OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan transparan. Pihak OJK terus memantau pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku serta melakukan perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.
Keberadaan sanksi administratif menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam melaporkan, menjalankan tata kelola, dan memenuhi kewajiban hukum lainnya. Dengan pengawasan ketat, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia semakin maju, terpercaya, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal.
Foto: ANTARA News






