Jakarta — Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE), mengemukakan pandangannya terkait keterlibatan Danantara Indonesia sebagai calon pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Yusuf, keinginan tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan strategis yang berdampak pada dinamika pasar modal nasional.
Yusuf menyatakan bahwa langkah korporasi untuk menjadi pemegang saham bursa bukan semata soal kepemilikan finansial, melainkan juga upaya meningkatkan peran dan pengaruh dalam ekosistem pasar modal. Keterlibatan pemegang saham baru dapat membuka peluang bagi integrasi layanan, kolaborasi teknologi, dan penguatan kapasitas operasional bursa.
Ekspektasi terhadap sinergi antara entitas korporasi dan bursa menjadi salah satu alasan utama yang disoroti. Dengan menjadi pemegang saham, sebuah perusahaan berpeluang berkontribusi pada pengembangan infrastruktur pasar modal, termasuk aspek digitalisasi serta peningkatan layanan bagi emiten dan investor. Hal ini dinilai penting mengingat kebutuhan modernisasi platform perdagangan dan efisiensi sistem yang terus meningkat.
Selain itu, Yusuf menekankan bahwa keterlibatan investor strategis pada institusi bursa dapat mendorong diversifikasi kepemilikan, yang pada gilirannya membantu memperluas basis dukungan pemangku kepentingan. Diversifikasi tersebut diharapkan memperkaya perspektif tata kelola dan kebijakan yang menyangkut pengelolaan bursa, tanpa mengesampingkan kewajiban menjaga transparansi dan independensi institusi pasar modal.
Yusuf juga mengingatkan bahwa setiap masuknya pemegang saham baru harus dilihat dalam kerangka kepatuhan dan pengaturan. Mekanisme seleksi, evaluasi kepatuhan serta pengaturan kepemilikan strategis perlu dijalankan dengan ketat agar kepentingan pasar, investor ritel, dan prinsip tata kelola tidak terganggu. Proses ini termasuk penilaian potensi konflik kepentingan dan penegakan peraturan yang relevan.
Lebih jauh, ekonom tersebut menyebut bahwa minat sebuah perusahaan untuk memiliki saham bursa bisa mencerminkan keinginan memperluas portofolio bisnis ke sektor jasa keuangan dan pasar modal. Hal ini seringkali didorong oleh peluang bisnis jangka panjang, akses ke sumber pembiayaan baru, serta kemungkinan sinergi komersial yang dapat meningkatkan nilai perusahaan pemegang saham maupun bursa itu sendiri.
Namun, Yusuf mengingatkan bahwa manfaat potensial harus dibarengi dengan kajian risiko yang komprehensif. Kepemilikan strategis oleh pihak non-bursa dapat membawa potensi konflik kepentingan jika tidak dikelola dengan kebijakan yang jelas. Oleh karena itu, pengawasan regulator dan keterbukaan informasi menjadi aspek penting untuk menjaga kredibilitas dan stabilitas pasar modal.
Secara umum, pandangan yang disampaikan menekankan pentingnya keseimbangan antara mendorong investasi strategis dalam institusi pasar modal dan memastikan perlindungan kepentingan publik serta integritas pasar. Keterlibatan pihak baru diharapkan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pasar modal Indonesia, asalkan dilaksanakan dengan aturan main yang kuat dan pengawasan yang efektif.
Gambar: 
Foto: ANTARA News






