KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah Sebagai Saksi dalam Sidang Dana Hibah pada Kamis Polres Bengkalis Menahan Empat Tersangka Diduga Terlibat TPPO, Tiga WNI dan Satu Rohingya KPK Jelaskan Pemilihan Jamdatun Kejagung sebagai Ahli dalam Sidang Paulus Tannos Mitos atau Fakta: Edukasi Kanker Payudara dan Pertanyaan tentang Kasus pada Laki-laki AS, Rusia, dan Ukraina Kembali Duduk di Meja Perundingan Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling untuk Warga Jadetabek

Hukum

Saksi Ahli Pulihkan Bukti Digital dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Saksi Ahli Pulihkan Bukti Digital untuk Kasus Pembunuhan

Jakarta — Bukti digital yang tersimpan dalam perangkat elektronik kembali menjadi fokus dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Saksi ahli berhasil memulihkan rekaman dari kamera pengawas serta percakapan pesan singkat yang berada di ponsel milik lima orang yang terkait dalam peristiwa tersebut.

Jenis bukti yang dipulihkan mencakup rekaman kamera pengawas yang dapat memperlihatkan kronologi peristiwa serta isi percakapan singkat yang tersimpan di perangkat seluler. Pemulihan bukti digital seperti ini menjadi salah satu upaya penting dalam memperjelas alur kejadian dan menyusun rangkaian fakta secara teknis.

Peran saksi ahli

Saksi ahli yang terlibat memiliki tugas melakukan analisis forensik terhadap data yang ditemukan pada perangkat elektronik. Proses tersebut umumnya meliputi identifikasi, ekstraksi, serta interpretasi data untuk memastikan keaslian dan keterkaitan bukti dengan kasus.

Meskipun detail teknis proses pemulihan tidak diuraikan secara rinci, pemulihan rekaman dan pesan singkat menunjukkan adanya upaya penyelidikan yang memanfaatkan pendekatan digital. Bukti-bukti ini nantinya akan diperhatikan dalam rangkaian pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penegakan hukum.

Implikasi terhadap proses hukum

Bukti elektronik semacam rekaman pengawas dan pesan singkat sering dianggap krusial karena dapat menampilkan informasi kronologis dan komunikasi antar pihak yang terlibat. Dalam konteks penyelidikan, bukti tersebut dapat membantu penyidik dan pihak terkait untuk memperjelas kejadian serta memastikan keterkaitan antara bukti fisik dan digital.

Penting pula bahwa setiap bukti digital diperlakukan sesuai prosedur untuk menjaga keutuhan dan keaslian data. Catatan rantai penanganan bukti dan verifikasi keaslian biasanya menjadi perhatian agar bukti dapat diterima dan digunakan secara sah dalam proses peradilan.

Konteks kasus

Kasus yang melibatkan Brigadir Nurhadi menjadi perhatian publik dan mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pemulihan bukti digital oleh saksi ahli menambah dimensi teknis pada upaya pengungkapan fakta. Namun, perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemulihan dan implikasinya terhadap perkara akan tergantung pada tahapan penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Para pihak yang berwenang diharapkan terus memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan sesuai aturan hukum dan standar forensik agar kepastian materiil terhadap fakta persangkaan dapat ditegakkan.

Kesimpulan

Pemulihan rekaman kamera pengawas serta percakapan pada ponsel lima orang yang terlibat merupakan salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Bukti digital seperti ini memiliki peran yang signifikan dalam membantu mengungkap keterangan kejadian, asalkan diproses dan diverifikasi menurut kaidah forensik yang berlaku.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah Sebagai Saksi dalam Sidang Dana Hibah pada Kamis

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News

Polres Bengkalis Menahan Empat Tersangka Diduga Terlibat TPPO, Tiga WNI dan Satu Rohingya

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

KPK Jelaskan Pemilihan Jamdatun Kejagung sebagai Ahli dalam Sidang Paulus Tannos

4 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

OJK: Belum Terima Laporan Bareskrim soal Dugaan ‘Saham Gorengan’

2 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Dirjen Pemasyarakatan Pindahkan 61 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

1 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum