Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

OJK: Belum Terima Laporan Bareskrim soal Dugaan ‘Saham Gorengan’

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri yang berkaitan dengan rencana pemeriksaan atas indikasi pidana pada dugaan fenomena “saham gorengan”.

Pernyataan OJK

<pMenurut OJK, belum ada dokumen atau pemberitahuan resmi yang masuk dari pihak kepolisian terkait rencana penyelidikan atau pemanggilan dalam perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa sampai ada laporan tertulis, OJK belum memperoleh informasi formal mengenai langkah-langkah penegakan hukum yang dimaksud.

Fokus Berita

Berita mengenai kemungkinan pemeriksaan oleh Bareskrim muncul dalam konteks dugaan praktik manipulasi pada sejumlah saham, yang kerap disebut “saham gorengan”. Namun, OJK menegaskan posisi administratifnya sejauh penerimaan laporan resmi dari penegak hukum belum terjadi.

Proses Informasi

Pernyataan OJK ini menjadi catatan penting sementara pihak kepolisian diperkirakan melakukan penelusuran lebih lanjut. Sampai ada konfirmasi resmi yang diterima OJK, lembaga pengawas tersebut belum memberikan keterangan lanjutan tentang langkah internal atau tindak lanjut yang akan dilakukan terkait kasus ini.

Pentingnya Kepastian Resmi

Kasus yang menyangkut indikasi tindak pidana di pasar modal memerlukan adanya komunikasi formal antara otoritas penegak hukum dan regulator pasar. Hingga pemberitahuan resmi diterima, OJK hanya mampu menyampaikan bahwa belum ada laporan yang masuk dari Bareskrim.

Media dan publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap. Sampai saat itu, keterangan OJK menjadi sumber utama mengenai status penerimaan laporan dari kepolisian.

Gambar terkait: dokumentasi terkait pemberitaan

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum