Isu Perbatasan RI-Malaysia Memicu Perdebatan Sengit di Parlemen Malaysia Densus 88 Ungkap Siswa Pelaku Lempar Molotov di Kalbar Terhubung dengan ‘True Crime Community’ Prabowo Terima Menteri dan Mantan Menteri Luar Negeri untuk Bahas Isu Geopolitik Persija Rekrut Penyerang Muda Mauro Zijlstra untuk Perkuat Lini Depan Pemerintah Alokasikan Rp2 Triliun untuk Konservasi Way Kambas di Lampung KPK Konfirmasi OTT Keempat 2026 di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Hukum

KPK Konfirmasi OTT Keempat 2026 di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

KPK Konfirmasi OTT Keempat Tahun 2026 di KPP Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang tercatat sebagai kejadian keempat pada tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Informasi mengenai pelaksanaan operasi ini diketahui melalui keterangan resmi yang disampaikan pihak KPK.

Lokasi dan waktu
Keterangan yang beredar menyebutkan lokasi kejadian berada di KPP Banjarmasin, yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai bagian dari rangkaian tindakan penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Pengertian OTT
OTT atau operasi tangkap tangan merupakan salah satu metode penegakan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi saat sedang melakukan perbuatan tersebut atau saat dokumen dan alat bukti terkait perkara ditemukan. Secara umum, OTT bertujuan untuk memperoleh bukti awal yang kuat dalam proses penyidikan.

Peran KPP dalam konteks pengawasan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan instansi yang melayani administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Karena peran dan fungsi yang dimilikinya, institusi ini juga kerap menjadi fokus pengawasan terkait praktik penyimpangan yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi dan penerimaan negara. Penindakan di lingkungan instansi pajak menjadi salah satu upaya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang potensial berdampak pada penerimaan negara dan kepercayaan publik.

Langkah selanjutnya
Setelah pelaksanaan OTT, mekanisme hukum yang ditempuh oleh penegak hukum biasanya meliputi pemeriksaan awal, pengumpulan bukti, dan penentuan status perkara sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK secara berkala mengumumkan perkembangan kasus dan langkah hukum yang diambil, sehingga publik dapat mengetahui perkembangan penyidikan yang berjalan.

Signifikansi bagi upaya pemberantasan korupsi
Kejadian OTT yang terjadi di berbagai instansi sepanjang tahun mencerminkan perhatian aparat penegak hukum terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam layanan publik, termasuk layanan perpajakan.

Publik dan pihak terkait umumnya menunggu pernyataan resmi lebih lanjut dari KPK untuk mendapatkan rincian terkait pihak yang terlibat, bukti yang ditemukan, serta langkah hukum yang akan diambil. Informasi lanjutan biasanya dirilis melalui kanal resmi KPK untuk memastikan akurasi dan kepastian hukum.

Perkembangan kasus ini akan menjadi salah satu titik perhatian dalam catatan penanganan tindak pidana korupsi di tahun 2026, terutama terkait penindakan di sektor perpajakan dan layanan publik di daerah.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Densus 88 Ungkap Siswa Pelaku Lempar Molotov di Kalbar Terhubung dengan ‘True Crime Community’

4 Februari 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Pertamina EP Prabumulih Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Minyak Mentah

4 Februari 2026 - 12:00 WIB

ANTARA News

KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah Sebagai Saksi dalam Sidang Dana Hibah pada Kamis

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News

Polres Bengkalis Menahan Empat Tersangka Diduga Terlibat TPPO, Tiga WNI dan Satu Rohingya

4 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

KPK Jelaskan Pemilihan Jamdatun Kejagung sebagai Ahli dalam Sidang Paulus Tannos

4 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum