Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan suci Ramadhan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi senilai Rp50.000. Keputusan ini diumumkan sebagai acuan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada periode Ramadhan tahun ini.
Penetapan jumlah zakat fitrah dilakukan oleh Baznas sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab mengelola zakat di tingkat nasional. Besaran tersebut ditetapkan untuk menjadi panduan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Apa itu zakat fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang biasa ditunaikan umat Islam menjelang atau pada hari raya Idul Fitri. Tujuan utamanya adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor serta membantu saudara-saudara yang membutuhkan sehingga mereka juga dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Penetapan nominal zakat fitrah oleh otoritas terkait seperti Baznas dimaksudkan agar pelaksanaan kewajiban ini lebih teratur dan mudah dipahami oleh masyarakat. Ketentuan nilai zakat fitrah dapat menjadi pedoman dalam penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Panduan bagi masyarakat
Masyarakat dihimbau menggunakan besaran yang ditetapkan sebagai acuan saat menyiapkan zakat fitrah untuk keluarga atau perorangan. Baznas sebagai pengelola zakat tingkat nasional umumnya memberikan rekomendasi nilai yang bersifat pedoman agar proses pengumpulan dan penyaluran dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Penting bagi pembayar zakat untuk memperhatikan mekanisme penyerahan zakat yang terpercaya, salah satunya melalui lembaga amil zakat resmi seperti Baznas maupun amil zakat daerah yang sah. Dengan demikian, distribusi zakat dapat menjangkau penerima yang benar-benar memerlukan bantuan.
Peran Baznas
Baznas memiliki peran penting dalam mensinergikan upaya pengelolaan zakat secara nasional. Penetapan besaran zakat fitrah menjadi salah satu wujud peran tersebut, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan ibadah zakat dapat dilaksanakan dengan jelas dan terukur.
Dengan adanya pedoman nilai zakat fitrah, diharapkan pelaksanaan kewajiban sosial keagamaan ini dapat berjalan lebih tertib dan memberi manfaat optimal bagi penerima bantuan, khususnya di momen Idul Fitri.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dan pengumpulan zakat biasanya dapat diperoleh melalui saluran resmi Baznas atau amil zakat setempat.
Foto: ANTARA News






