KLH Terbitkan Sanksi untuk 150 Horeka di Bali
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan pemberian sanksi terhadap pelanggaran terkait pengelolaan sampah. Langkah ini menyasar pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe—sering disingkat horeka—di provinsi Bali, dengan total 150 entitas yang mendapat sanksi karena tidak menjalankan pengolahan sampah secara mandiri.
Menurut informasi yang disampaikan, penerapan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan sampah yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha. Istilah olah sampah mandiri merujuk pada kewajiban pihak-pihak yang menghasilkan sampah untuk mengelola sebagian atau seluruh aliran sampah yang dihasilkan di sumbernya sebelum dibuang atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Tindakan KLH ini menandai aktivasi mekanisme penegakan aturan lingkungan yang telah diatur, di mana ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat berujung pada pemberian sanksi administratif. Detail teknis mengenai jenis sanksi yang diberikan kepada masing-masing pelaku usaha tidak diuraikan secara spesifik dalam keterangan singkat yang disampaikan.
Siapa yang Terkena dan Bagaimana Prosesnya
Kelompok usaha yang menjadi fokus pengawasan adalah unit usaha yang bergerak di bidang jasa akomodasi dan makanan, yaitu hotel, restoran, dan kafe. Dari laporan yang beredar, sebanyak 150 pelaku usaha di Bali mendapat sanksi karena dinilai belum memenuhi ketentuan tentang pengolahan sampah di tempat mereka masing-masing.
Pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya penegakan yang dilakukan oleh KLH sesuai dengan aturan pengelolaan limbah. Aktivitas ini juga mencakup pemantauan kepatuhan dan pemberitahuan terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang diberlakukan.
Pengelolaan Sampah dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Secara umum, tanggung jawab pengelolaan sampah menuntut setiap sumber sampah untuk berperan aktif dalam mengurangi dampak lingkungan. Bagi sektor horeka, hal ini biasanya meliputi pemilahan sampah, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dan pengelolaan residu makanan. Meskipun rincian langkah teknis tidak disebutkan dalam keterangan singkat, konsep pengolahan sampah mandiri menjadi inti penilaian kepatuhan.
Dengan diaktifkannya sanksi, pemerintah melalui KLH memberi sinyal bahwa aturan pengelolaan sampah bukan sekadar anjuran tetapi kewajiban yang dapat dikenai tindakan apabila diabaikan. Bagi pihak yang menerima sanksi, langkah berikutnya biasanya melibatkan pemenuhan ketentuan yang berlaku agar dapat lepas dari sanksi administratif tersebut.
Gambaran Umum
Penerapan sanksi terhadap 150 pelaku horeka di Bali menyoroti upaya penegakan kebijakan lingkungan terkait sampah. Meskipun informasi yang disampaikan bersifat ringkas, langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah di sektor swasta terus berjalan dan pihak berwenang siap menerapkan konsekuensi bagi ketidakpatuhan.
Sumber gambar: Warta Bumi
Foto: ANTARA News






