Pemimpin Hizbullah Tegaskan Lanjutan Konfrontasi terhadap Israel Google Perbarui Fitur Perlindungan Data Pribadi di Search Bank Vatikan Luncurkan Dua Indeks Saham Berprinsip Katolik Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional Secara Serentak di Seluruh Indonesia KLH Kirim Tim Selidiki Dugaan Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane BPJS Ketenagakerjaan: Atlet dan Pengurus Olahraga Perlu Perlindungan Sosial

Hukum

Komisi III DPR Tolak Pemberlakuan Hukuman Mati bagi Ayah yang Membunuh Terduga Pelaku Pelecehan Anak

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Komisi III DPR Menentang Hukuman Mati bagi Pelaku Kasus Kekerasan Anak

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penolakan atas penerapan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus yang menarik perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal pemidanaan dan respons masyarakat terhadap tindakan penganiayaan terhadap anak.

Posisi resmi Komisi III

Dalam keterangannya, Ketua Komisi III menegaskan sikap menolak vonis mati untuk pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap orang yang dituduh melakukan pelecehan. Pernyataan ini menunjukkan keberpihakan komisi terkait aspek-aspek tertentu pada penanganan kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak dan reaksi pihak keluarga korban.

Fokus pemberitaan

Peristiwa yang menjadi sorotan adalah tindakan seorang ayah terhadap orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya. Kasus ini kemudian berujung pada pembunuhan terhadap terduga pelaku, dan menimbulkan diskusi mengenai hukuman yang pantas serta cara penegakan hukum yang seharusnya ditempuh.

Komisi III sebagai lembaga yang menyoroti masalah ini mengajukan pendapatnya terkait hukuman yang tidak layak diterapkan dalam perkara tersebut, khususnya menentang hukuman mati sebagai respons atas tindakan pembunuhan dalam konteks kasus pelecehan anak yang memicu emosi keluarga dan masyarakat.

Implikasi dan sorotan

Pernyataan penolakan hukuman mati oleh Ketua Komisi III dapat memengaruhi perdebatan publik serta langkah-langkah selanjutnya di ranah hukum dan politik. Sikap tersebut menjadi bagian dari wacana yang lebih luas mengenai bagaimana sistem peradilan merespons tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak balas dari pihak keluarga korban.

Sikap lembaga legislatif terhadap penggunaan hukuman mati dalam kasus-kasus sensitif seperti ini turut menyoroti hubungan antara hukum, moral, dan tekanan publik. Meski demikian, penanganan kasus tetap berada dalam ranah proses hukum yang berlaku.

Konteks perlindungan anak

Kasus-kasus pelecehan terhadap anak seringkali memicu reaksi emosional yang kuat dari keluarga dan masyarakat. Pernyataan pejabat publik mengenai sanksi pidana, termasuk penolakan atau dukungan terhadap hukuman tertentu, menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas tentang upaya perlindungan anak, pemulihan korban, serta pencegahan tindak kekerasan di masa mendatang.

Penutup

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI terkait penolakan hukuman mati untuk ED menambah dimensi politik dan hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Isu ini diperkirakan akan terus menjadi bahan pembahasan publik dan institusi terkait seiring berjalannya proses hukum dan advokasi perlindungan anak.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolri Tegaskan Pengawasan Terhadap Indikasi Tindak Pidana di Pasar Modal

10 Februari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

MA Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

9 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Bareskrim Nilai 249 WNI yang Dipulangkan dari Kamboja, Dirjen PPA-PPO Lakukan Pendataan dan Penilaian

9 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja Sekitar 9,4 Kilogram di Jakarta Timur

9 Februari 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Polisi Tangkap 39 WN India Terkait Bisnis ‘Judol’ di Bali, Omzet Dilaporkan Rp8 Miliar

7 Februari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum