Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

Polisi Tangkap 39 WN India Terkait Bisnis ‘Judol’ di Bali, Omzet Dilaporkan Rp8 Miliar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polisi Tangkap Puluhan WNA India dalam Kasus Bisnis ‘Judol’ di Bali

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap keterlibatan puluhan Warga Negara Asing dalam kegiatan bisnis perjudian daring yang beroperasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap 39 Warga Negara India yang diduga terlibat dalam bisnis yang disebut ‘judol’.

Kasus ini mendapat sorotan karena besaran omzet yang dilaporkan, yakni mencapai sekitar Rp8 miliar. Angka tersebut menunjukkan skala kegiatan usaha yang diduga melibatkan jaringan dan transaksi dalam jumlah besar.

Pengungkapan oleh Ditressiber Polda Bali menunjukkan keterlibatan warga negara asing dalam kegiatan ekonomi ilegal yang beroperasi di wilayah Bali. Informasi tentang penangkapan dan besaran omzet disampaikan melalui laporan berita yang mengutip keterangan pihak kepolisian setempat.

Penindakan terhadap kasus yang berhubungan dengan perjudian telah menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Bali. Dalam kejadian ini, penangkapan puluhan WNA menandakan adanya operasi pengawasan dan tindakan penanggulangan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di ranah siber maupun dunia nyata.

Gambar yang terkait dengan laporan ini menunjukkan suasana penanganan kasus oleh pihak berwenang. Foto tersebut telah dipublikasikan oleh kantor berita yang memberitakan peristiwa ini.

Kasus penangkapan 39 Warga Negara India di Bali merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk mengusut aktivitas ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat dan tata tertib hukum. Data omzet yang disebutkan menjadi salah satu indikator skala kegiatan yang dihadapi aparat dalam penegakan hukum.

Berita ini dilaporkan oleh ANTARA dan mendapat perhatian publik karena melibatkan warga negara asing serta nilai transaksi yang signifikan. Informasi lebih rinci mengenai proses penanganan perkara, langkah selanjutnya oleh penyidik, atau perkembangan terkait pihak-pihak lain yang terlibat tidak tercantum secara rinci dalam ringkasan awal yang dipublikasikan.

Sekretaris atau pejabat terkait di lingkungan kepolisian setempat umumnya akan memberikan keterangan resmi seputar langkah penegakan hukum dan proses penyelidikan. Namun, pada laporan awal ini fokus utama ditempatkan pada jumlah tersangka, kewarganegaraan mereka, lokasi penindakan, dan estimasi omzet yang disebutkan.

Pengungkapan kasus semacam ini menyoroti pentingnya koordinasi penegakan hukum di bidang siber dan kerja sama antarinstansi untuk menindak kegiatan ilegal yang memanfaatkan teknologi dan jaringan lintas negara.

Untuk perkembangan lebih lanjut, masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari pihak kepolisian atau media yang melaporkan perkembangan penyidikan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum