Surabaya, Jawa Timur — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pasien yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan terus mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa transisi.
Pernyataan gubernur ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga kesinambungan akses layanan bagi kelompok yang menjadi penerima bantuan iuran tersebut. Istilah PBI JK merujuk pada kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan, sehingga keberlanjutan layanan menjadi hal penting terutama pada periode perubahan administrasi atau kebijakan.
Dalam konteks ini, Khofifah menekankan bahwa pelayanan medis bagi peserta PBI tidak boleh terputus. Kepastian pelayanan dianggap esensial agar pasien yang membutuhkan akses ke fasilitas kesehatan tetap memperoleh perawatan tanpa hambatan administratif yang bisa timbul saat masa transisi.
Walaupun rincian teknis mengenai langkah-langkah pelaksanaan tidak dipaparkan secara rinci dalam pernyataan singkat tersebut, jaminan dari pimpinan daerah menjadi sinyal penting bagi rumah sakit, puskesmas, serta fasilitas kesehatan lain yang melayani pasien PBI. Kepastian seperti ini diharapkan dapat mereduksi kekhawatiran pasien dan keluarga terkait kemungkinan terganggunya layanan di tengah proses perubahan.
Pelayanan berkelanjutan selama masa transisi juga memiliki implikasi bagi administrasi dan koordinasi antar-instansi. Menjaga alur rujukan, ketersediaan obat, serta pemrosesan klaim merupakan bagian dari aspek operasional yang umumnya perlu perhatian ekstra ketika perubahan kebijakan atau sistem sedang berlangsung. Pernyataan gubernur diharapkan mendorong upaya bersama untuk memastikan aspek-aspek tersebut tetap terjaga.
Selain itu, komunikasi kepada masyarakat penerima bantuan iuran menjadi elemen kunci agar pasien memahami hak dan prosedur layanan selama fase transisi. Kepastian layanan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dapat menjadi dasar bagi lembaga terkait untuk memberikan informasi yang jelas dan terarah kepada pasien.
Gubernur Khofifah juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak pasien sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Menjaga kontinuitas layanan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga tentang memastikan kualitas pelayanan medis dan perlindungan bagi kelompok yang bergantung pada bantuan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap bagaimana perubahan atau penyesuaian dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dapat memengaruhi akses layanan bagi masyarakat rentan. Jaminan bahwa pasien PBI tetap akan terlayani diharapkan memberi kepastian dan menurunkan potensi gangguan layanan selama periode penyesuaian.
Sebagai informasi pendukung visual, foto terkait liputan ini dapat diakses melalui tautan gambar yang menyertai pemberitaan.
Foto: ANTARA News






