IPK Menurun, Pengamat Pukat UGM Tekankan Perbaikan Penegakan Hukum Messi Gusti Bagikan Pengalaman Syuting dengan Teknologi XR di Konferensi Pers Kepala BSKDN Tekankan Urgensi Perlindungan Karya Daerah demi Pelestarian Budaya PSG Bidik Kemenangan di Markas Rennes untuk Jauhkan Rival Polres Ponorogo Gunakan Reog untuk Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Menteri Hanif Tegaskan Pelaku Pencemaran Cisadane Harus Bertanggung Jawab

Hukum

Polres Metro Tangerang Menangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota mengambil langkah menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith, yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan tersebut menunjukkan perubahan status penahanan meskipun perkara masih tercatat sebagai kasus yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Bahar bin Smith disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penangguhan penahanan berarti langkah penahanan yang sebelumnya diterapkan kepada tersangka dihentikan sementara oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Meski begitu, penangguhan bukanlah penghentian proses hukum; penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara yang bersangkutan tetap dapat berlanjut.

Secara umum, penangguhan penahanan merupakan salah satu kebijakan operasional penyidik yang dapat diberlakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Langkah ini biasanya diambil oleh kepolisian ketika penyidik menilai ada kebutuhan administratif, procedural, atau dasar hukum untuk menghentikan penahanan sementara. Dalam konteks kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota adalah institusi yang memutuskan penangguhan tersebut.

Dengan ditangguhkannya penahanan, status Bahar bin Smith sebagai tersangka tetap ada sampai ada putusan resmi atau perkembangan lebih lanjut dari proses hukum. Proses-proses seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, atau pelengkapan berkas perkara bisa tetap berjalan meskipun penahanan tidak lagi diberlakukan sementara.

Penting untuk dicatat bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pembebasan penuh atau dihentikannya penyidikan. Penangguhan bersifat sementara dan tidak menghapus dugaan atau tuduhan yang dikenakan. Keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan serta langkah-langkah hukum berikutnya yang ditempuh oleh penyidik atau penuntut umum.

Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara, segala detail tambahan terkait alasan penangguhan dan proses selanjutnya menunggu pengumuman dari pihak yang berwenang. Publik dan pihak terkait biasanya akan diinformasikan melalui saluran resmi kepolisian ketika ada perkembangan material.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang harus dijalankan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum diverifikasi guna menjaga kelancaran proses hukum dan kepastian hak-hak semua pihak yang terlibat.

Gambar terkait: ilustrasi hukum/ilustrasi proses peradilan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IPK Menurun, Pengamat Pukat UGM Tekankan Perbaikan Penegakan Hukum

13 Februari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News

Kriminolog UI: Polri Perlu Prioritaskan Reformasi Kultural daripada Perubahan Kelembagaan

11 Februari 2026 - 21:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Pencegahan untuk Richard Lee, Berlaku 10 Februari–1 Maret 2026

11 Februari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

Polda Papua Tetapkan Sasaran Tangani 30 Kasus Korupsi, Hambatan Geografis Jadi Perhatian

11 Februari 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Komisi III DPR Tolak Pemberlakuan Hukuman Mati bagi Ayah yang Membunuh Terduga Pelaku Pelecehan Anak

11 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum