BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Politik

KSAD: TNI AD Menunggu Arahan Mabes TNI soal Penembakan Pesawat di Papua

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyampaikan bahwa satuan Angkatan Darat belum mengambil langkah operasional lanjutan terkait peristiwa penembakan pesawat di Papua hingga menerima arahan resmi dari Markas Besar TNI.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan mengenai respons militer berada dalam koridor komando dan koordinasi antar-matra di tingkat pusat. Menurut KSAD, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan TNI di tingkat markas besar.

Dalam konteks ini, KSAD menekankan pentingnya kepatuhan pada rantai komando sehingga setiap langkah yang diambil bergerak sesuai kebijakan dan perintah tertinggi. Sikap menunggu arahan mencerminkan mekanisme pengambilan keputusan terpadu yang menjadi dasar bagi operasi militer bersama dan koordinasi antarlembaga.

Sejauh ini, penjelasan resmi dari KSAD berfokus pada kesiapan TNI AD untuk melaksanakan perintah yang akan diberikan oleh Markas Besar TNI. Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa pihak Angkatan Darat tidak akan bertindak sendiri-sendiri tanpa mandat dari tingkat komando yang berwenang.

Pernyataan KSAD muncul di tengah perhatian publik terhadap insiden di Papua, namun Jenderal Maruli tidak menguraikan rincian lebih lanjut mengenai langkah yang mungkin diambil setelah menerima arahan dari Mabes TNI. Informasi operasional dan keputusan strategis tetap berada di ranah kewenangan pusat.

Sikap menunggu perintah ini lazim muncul ketika insiden melibatkan koordinasi lintas-matra dan perlu penentuan kebijakan serta strategi dari pimpinan tertinggi. Dengan menegaskan bahwa tindakan selanjutnya akan mengikuti instruksi Mabes TNI, KSAD menempatkan prioritas pada keseragaman komando dan kontrol dalam menangani situasi yang sensitif.

Dalam pernyataannya, KSAD juga menegaskan bahwa TNI AD siap menjalankan arahan yang diberikan ketika waktunya tiba. Kesiapan tersebut mencakup aspek personel dan kemampuan yang dimiliki satuan, meskipun detail operasional akan disesuaikan dengan perintah resmi dari markas besar.

Penting untuk dicatat bahwa pernyataan ini tidak memaparkan informasi tambahan mengenai kronologi insiden, pihak yang terlibat, atau dampak langsung dari peristiwa penembakan. KSAD memilih untuk menekankan proses komando dan kebutuhan akan arahan pusat sebelum ada tindakan lanjutan dari Angkatan Darat.

Foto terkait peliputan mengenai pernyataan KSAD dapat dilihat melalui tautan gambar yang menyertai berita ini. Sementara itu, publik dan pihak terkait diharapkan menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Markas Besar TNI untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Catatan: Artikel ini menyajikan rangkuman pernyataan resmi KSAD terkait penembakan pesawat di Papua dan tidak menambahkan rincian di luar pernyataan tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya: Kebijakan WFH Telah Diputuskan dan Akan Segera Diumumkan

25 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Fadli Zon: Tradisi Silaturahmi Idulfitri Sebagai Momentum Penguat Harmoni Sosial

22 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Puan: Pertemuan Susulan dengan Presiden Insyaallah Dilaksanakan Secepatnya

21 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Serahkan Paket Sembako kepada Penyintas Bencana usai Salat Id di Aceh

21 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Ringkasan Berita Kemarin: Pemangkasan Anggaran Kementerian dan Skema WFH Pemerintah

20 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik