Menteri LH Tegaskan Gugatan terhadap Enam Perusahaan Terkait Bencana di Sumut Tetap Berlanjut Basarnas Perkuat Jejaring Relawan SAR Melalui Jambore Nasional di Nusantara Kemenekraf Jajaki Kerja Sama dengan Platform Musik Digital untuk Perkuat Ekosistem Musik Maextro S800 Jadi Sedan Mewah Terlaris di China pada Januari 2026 BEI, KSEI dan OJK Dorong Penyesuaian Free Float serta Keterbukaan Data untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp44.350/kg dan Cabai Rawit Merah Rp76.500/kg

Hukum

Bareskrim: AKBP Didik Diduga Menitipkan Narkoba kepada Mantan Anak Buahnya

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Bareskrim Ungkap Diduga Penitipan Narkoba oleh Kapolres Bima Kota Nonaktif

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan indikasi bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik, diduga menitipkan narkotika kepada seorang mantan anak buahnya. Pernyataan itu disampaikan oleh unit penyidik pada keterangannya terkait perkembangan kasus yang kini ditangani oleh Bareskrim.

Pihak penyidik menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari proses investigasi yang sedang berlangsung. Informasi yang disampaikan oleh Dittipidnarkoba menunjukkan adanya keterlibatan personel yang sempat menduduki jabatan struktural di lingkungan kepolisian setempat.

Kasus ini sebelumnya memicu perhatian karena melibatkan seorang perwira yang menjabat sebagai kapolres di wilayah Bima Kota. Saat ini yang bersangkutan berstatus nonaktif sementara proses hukum berjalan. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus mengumpulkan keterangan dan bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta-fakta terkait dugaan penitipan narkotika tersebut, termasuk peran pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan resmi Bareskrim. Prosedur penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta verifikasi terhadap alur kejadian yang diduga terjadi.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum aparat, penegak hukum biasanya menerapkan mekanisme hukum pidana sekaligus mekanisme internal yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas serta kepastian hukum, baik terhadap dugaan tindak pidana maupun terhadap pelanggaran kode etik atau disiplin kepolisian apabila terbukti.

Pernyataan resmi dari Dittipidnarkoba menjadi rujukan awal bagi publik untuk mengetahui perkembangan kasus. Sementara itu, proses penyidikan diharapkan dapat menjawab serangkaian pertanyaan seputar motif, peran individu yang terlibat, serta bagaimana barang haram tersebut berpindah tangan. Penyidik juga akan menilai bukti yang ada sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum acap kali mendapat perhatian khusus karena dampaknya terhadap citra institusi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, transparansi terhadap tahapan penyidikan serta kepastian hukum menjadi aspek penting yang terus disorot selama proses berlangsung.

Sampai dengan pernyataan resmi terakhir dari pihak Dittipidnarkoba, penyelidikan masih aktif berjalan. Bareskrim diharapkan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut apabila ada hasil penyidikan yang telah diverifikasi dan siap untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Gambar terkait:

Ilustrasi: Berita Hukum

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri LH Tegaskan Gugatan terhadap Enam Perusahaan Terkait Bencana di Sumut Tetap Berlanjut

14 Februari 2026 - 13:30 WIB

ANTARA News

IPK Menurun, Pengamat Pukat UGM Tekankan Perbaikan Penegakan Hukum

13 Februari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News

Polres Metro Tangerang Menangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

12 Februari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Kriminolog UI: Polri Perlu Prioritaskan Reformasi Kultural daripada Perubahan Kelembagaan

11 Februari 2026 - 21:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Pencegahan untuk Richard Lee, Berlaku 10 Februari–1 Maret 2026

11 Februari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum