Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 5–28 Februari Adalah Hoaks

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Sebuah unggahan di platform TikTok yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada rentang 5 hingga 28 Februari viral dan telah ditonton lebih dari dua juta kali. Namun, Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

Akun TikTok dan klaim yang beredar

Video yang menyebar luas itu memuat pernyataan tentang adanya penghapusan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada periode yang disebutkan. Sebaran cepat unggahan tersebut memicu kebingungan di kalangan pengguna media sosial, khususnya pemilik kendaraan yang berharap mendapat keringanan.

Respons Korlantas Polri

Korlantas Polri menyikapi beredarnya unggahan tersebut dengan memberikan klarifikasi resmi, menyatakan bahwa kabar soal pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 5-28 Februari tidak benar. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi itu sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi.

Dalam pernyataannya, Korlantas mengimbau agar publik mengandalkan pengumuman yang dikeluarkan melalui saluran resmi lembaga terkait. Imbauan ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman dan dampak negatif yang bisa timbul akibat informasi palsu.

Pengaruh informasi palsu

Kasus ini menggambarkan bagaimana konten di media sosial bisa dengan cepat mencapai audiens besar dan memicu reaksi luas, terutama bila menyangkut isu yang mempengaruhi keseharian masyarakat, seperti pajak kendaraan. Pernyataan dari otoritas berwenang diperlukan untuk meluruskan klaim yang beredar dan menenangkan publik.

Pesan kepada masyarakat

Korlantas mengingatkan warga agar lebih berhati-hati menerima informasi di media sosial dan melakukan pengecekan lewat sumber resmi bila ada pengumuman mengenai peraturan atau kebijakan yang berimplikasi luas. Langkah ini penting untuk membatasi penyebaran informasi menyesatkan dan menjaga ketertiban publik.

Hingga klarifikasi dari Korlantas, klaim tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 5–28 Februari harus dipandang sebagai tidak berdasar. Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait apabila ada perubahan kebijakan pajak kendaraan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum