Menteri Arifah Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Boyolali TNI Dirikan Jembatan Gantung untuk Pulihkan Akses Antardesa di Aceh Tengah Wagub Rano Karno: Museum Bahari Akan Diintegrasikan dalam Pengembangan Kawasan Kota Tua Jelang Ramadhan, Pemkot Jakarta Timur Rapikan 34 TPU Bank Artha Graha dan Artha Graha Peduli Gulirkan Baksos di Sejumlah Wihara Jakarta Barat Momen Langka: Kuda Przewalski Tampak di Pusat Penangkaran Gansu sebagai Simbol Harapan

Hukum

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 5–28 Februari Adalah Hoaks

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Sebuah unggahan di platform TikTok yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada rentang 5 hingga 28 Februari viral dan telah ditonton lebih dari dua juta kali. Namun, Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

Akun TikTok dan klaim yang beredar

Video yang menyebar luas itu memuat pernyataan tentang adanya penghapusan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada periode yang disebutkan. Sebaran cepat unggahan tersebut memicu kebingungan di kalangan pengguna media sosial, khususnya pemilik kendaraan yang berharap mendapat keringanan.

Respons Korlantas Polri

Korlantas Polri menyikapi beredarnya unggahan tersebut dengan memberikan klarifikasi resmi, menyatakan bahwa kabar soal pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 5-28 Februari tidak benar. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi itu sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi.

Dalam pernyataannya, Korlantas mengimbau agar publik mengandalkan pengumuman yang dikeluarkan melalui saluran resmi lembaga terkait. Imbauan ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman dan dampak negatif yang bisa timbul akibat informasi palsu.

Pengaruh informasi palsu

Kasus ini menggambarkan bagaimana konten di media sosial bisa dengan cepat mencapai audiens besar dan memicu reaksi luas, terutama bila menyangkut isu yang mempengaruhi keseharian masyarakat, seperti pajak kendaraan. Pernyataan dari otoritas berwenang diperlukan untuk meluruskan klaim yang beredar dan menenangkan publik.

Pesan kepada masyarakat

Korlantas mengingatkan warga agar lebih berhati-hati menerima informasi di media sosial dan melakukan pengecekan lewat sumber resmi bila ada pengumuman mengenai peraturan atau kebijakan yang berimplikasi luas. Langkah ini penting untuk membatasi penyebaran informasi menyesatkan dan menjaga ketertiban publik.

Hingga klarifikasi dari Korlantas, klaim tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 5–28 Februari harus dipandang sebagai tidak berdasar. Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait apabila ada perubahan kebijakan pajak kendaraan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri LH Tegaskan Gugatan terhadap Enam Perusahaan Terkait Bencana di Sumut Tetap Berlanjut

14 Februari 2026 - 13:30 WIB

ANTARA News

Bareskrim: AKBP Didik Diduga Menitipkan Narkoba kepada Mantan Anak Buahnya

14 Februari 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

IPK Menurun, Pengamat Pukat UGM Tekankan Perbaikan Penegakan Hukum

13 Februari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News

Polres Metro Tangerang Menangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

12 Februari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Kriminolog UI: Polri Perlu Prioritaskan Reformasi Kultural daripada Perubahan Kelembagaan

11 Februari 2026 - 21:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum