Jakarta — Sebuah unggahan di platform TikTok yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada rentang 5 hingga 28 Februari viral dan telah ditonton lebih dari dua juta kali. Namun, Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.
Akun TikTok dan klaim yang beredar
Video yang menyebar luas itu memuat pernyataan tentang adanya penghapusan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada periode yang disebutkan. Sebaran cepat unggahan tersebut memicu kebingungan di kalangan pengguna media sosial, khususnya pemilik kendaraan yang berharap mendapat keringanan.
Respons Korlantas Polri
Korlantas Polri menyikapi beredarnya unggahan tersebut dengan memberikan klarifikasi resmi, menyatakan bahwa kabar soal pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 5-28 Februari tidak benar. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi itu sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi.
Dalam pernyataannya, Korlantas mengimbau agar publik mengandalkan pengumuman yang dikeluarkan melalui saluran resmi lembaga terkait. Imbauan ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman dan dampak negatif yang bisa timbul akibat informasi palsu.
Pengaruh informasi palsu
Kasus ini menggambarkan bagaimana konten di media sosial bisa dengan cepat mencapai audiens besar dan memicu reaksi luas, terutama bila menyangkut isu yang mempengaruhi keseharian masyarakat, seperti pajak kendaraan. Pernyataan dari otoritas berwenang diperlukan untuk meluruskan klaim yang beredar dan menenangkan publik.
Pesan kepada masyarakat
Korlantas mengingatkan warga agar lebih berhati-hati menerima informasi di media sosial dan melakukan pengecekan lewat sumber resmi bila ada pengumuman mengenai peraturan atau kebijakan yang berimplikasi luas. Langkah ini penting untuk membatasi penyebaran informasi menyesatkan dan menjaga ketertiban publik.
Hingga klarifikasi dari Korlantas, klaim tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 5–28 Februari harus dipandang sebagai tidak berdasar. Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait apabila ada perubahan kebijakan pajak kendaraan.
Foto: ANTARA News






