Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Hukum

Platform X Bayar Denda Administratif Hampir Rp80 Juta kepada Pemerintah RI atas Konten Pornografi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Platform X Bayar Denda atas Konten Pornografi

Platform media sosial X telah menuntaskan kewajibannya dengan membayar denda administratif kepada pemerintah Indonesia. Denda ini sebesar hampir Rp80 juta dikenakan akibat keterlambatan dalam menangani konten pornografi yang beredar di platform tersebut.

Pembayaran denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan regulasi terkait penyebaran konten negatif di ruang digital. Pemerintah RI melalui instansi terkait menuntut agar platform-platform media sosial bertanggung jawab atas pengawasan konten yang beredar agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus keterlambatan penanganan konten pornografi di platform X menjadi perhatian khusus pemerintah karena konten semacam ini dinilai merusak moral dan norma sosial masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi administratif sebagai bentuk peringatan dan pembinaan agar platform lebih sigap dalam pengelolaan dan pemantauan konten.

Dengan telah dilakukannya pembayaran denda administratif tersebut, diharapkan platform X dapat meningkatkan mekanisme pengawasannya. Pemerintah juga mengimbau semua penyelenggara platform digital untuk mematuhi peraturan agar dapat menciptakan ekosistem dunia maya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna di Indonesia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum