Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses pencalonan maupun uji kelayakan terhadap Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan MKD
Menurut pernyataan resmi dari MKD, rangkaian tahapan yang berjalan terkait pencalonan Adies telah ditelaah dari aspek etika dan dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut mencakup seluruh kegiatan yang terkait dengan proses pencalonan serta pelaksanaan uji kelayakan yang dijalani.
Makna keputusan
Dengan pernyataan MKD itu, proses pencalonan dan uji kelayakan terhadap Adies dinyatakan tidak menimbulkan persoalan etika yang memerlukan tindakan disipliner dari Dewan. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran etik yang teridentifikasi selama pemeriksaan oleh lembaga etika internal DPR tersebut.
Proses dan telaah
Hasil penelaahan MKD menunjukkan bahwa aspek-aspek yang menjadi perhatian etik diuji dan tidak terbukti melanggar standar perilaku yang dipegang oleh institusi. Pernyataan itu merangkum evaluasi MKD terhadap keseluruhan rangkaian pencalonan, termasuk tahapan penilaian yang berlangsung untuk menilai kelayakan calon hakim MK.
Respons dan langkah selanjutnya
Dengan tidak adanya temuan pelanggaran etik, proses pencalonan Adies melanjutkan langkah-langkah yang berlaku sesuai mekanisme institusi terkait. Keputusan MKD berperan mengklarifikasi posisi etik terkait keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam pencalonan tersebut.
Penutup
Pernyataan MKD menjadi acuan resmi mengenai aspek etik dalam proses pencalonan dan uji kelayakan Adies sebagai calon hakim MK. Keputusan ini memantapkan bahwa dari sisi etika, tidak ada hal yang menuntut sanksi atau tindakan korektif berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Foto: ANTARA News






