Banten, 20 Februari — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Provinsi Banten pada Jumat (20/2). Penyerahan sertifikat ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah timbulnya sengketa dan memberikan kepastian hukum terkait status tanah wakaf.
Kegiatan penyerahan dokumen kepemilikan tersebut menegaskan peran kementerian dan BPN dalam memastikan status hukum aset wakaf tercatat secara resmi. Dengan ditemukannya bukti kepemilikan yang sah, diharapkan potensi konflik atas kepemilikan tanah wakaf dapat berkurang dan pengelolaan aset wakaf menjadi lebih jelas bagi para pihak terkait.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program yang lebih luas untuk menertibkan administrasi pertanahan, khususnya untuk lahan yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan. Sertifikasi tanah wakaf dianggap penting untuk melindungi hak wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), dan pihak penerima manfaat agar kepemilikan dan penggunaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemberian sertifikat dilakukan oleh Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN dan menjadi momentum untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian kepemilikan atas tanah wakaf. Selain itu, langkah tersebut dipandang sebagai sarana pencegahan terhadap klaim ganda atau sengketa yang kerap muncul pada tanah-tanah yang belum tersertifikasi.
Masyarakat di wilayah Banten diharapkan dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset wakaf. Kepastian hukum diharapkan memperkuat fungsi sosial dan ekonomi dari lahan wakaf, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pengelola dan penerima manfaat di masa depan.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata administrasi pertanahan yang lebih rapi dan transparan. Pencatatan yang baik dianggap sebagai langkah awal untuk mengurangi potensi gesekan kepemilikan dan memperjelas peran serta tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam wakaf.
Sekalipun kegiatan tersebut berlangsung di Banten, inisiatif sertifikasi tanah wakaf mencerminkan perhatian nasional terhadap penataan aset-aset dengan nilai sosial-keagamaan. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pendaftaran tanah wakaf agar terhindar dari ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu keberlanjutan manfaatnya.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai maksud dan tujuan wakaf, serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Langkah tersebut juga menjadi bukti upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum atas aset-aset yang memiliki peran penting dalam pelayanan sosial dan keagamaan.
Foto: ANTARA News






