Petugas Sudin Gulkarmat Evakuasi Jasad Pria dari Kamar Kos di Cilincing Menhan Pastikan Fasilitas Belajar di SMA Taruna Nusantara Berkualitas Kodim 0108/Aceh Tenggara Bangun Jembatan Gantung Pasca-Banjir Bandang Pemda DIY Umumkan Penerapan Pendidikan Khas Kejogjaan di Seluruh Sekolah Kemenko Ekonomi: Kopdes Merah Putih Kunci Pengelolaan Energi Berbasis Komunitas Polda Maluku Gelar Sidang Komisi Kode Etik untuk Bripda Masias Siahaya yang Tewaskan Pelajar

Hukum

ORI Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp130,26 Miliar pada 2025

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

ORI Mencegah Potensi Kerugian Ekonomi Masyarakat pada 2025

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaporkan keberhasilan dalam upayanya menyelamatkan potensi kerugian masyarakat pada tahun 2025. Total nilai yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp130,26 miliar, angka yang mencerminkan dampak dari kegiatan pengawasan dan penanganan pengaduan yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.

Ombudsman Republik IndonesiaAngka sebesar Rp130,26 miliar itu menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat dihindari bila mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah pelayanan publik dijalankan secara efektif. Hasil ini menegaskan peran ORI sebagai salah satu lembaga yang berkontribusi pada perlindungan hak-hak masyarakat di sektor pelayanan publik.

Perolehan tersebut menjadi salah satu indikator kinerja ORI dalam menangani berbagai persoalan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Walau angka ini bersifat agregat, nilainya menggambarkan sejauh mana intervensi dan langkah penyelesaian yang dilakukan dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi publik.

Upaya menyelamatkan potensi kerugian tidak hanya berkaitan dengan pemulihan nilai material, tetapi juga terkait perbaikan tata kelola pelayanan yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kegiatan seperti pengawasan, pemeriksaan, rekomendasi perbaikan, dan mediasi antara pelapor dan instansi terkait umumnya menjadi bagian dari rangkaian proses yang dijalankan oleh lembaga pengawas pelayanan.

Bagi masyarakat, hasil intervensi seperti yang dicatat ORI dapat dianggap sebagai bukti adanya jalur penyelesaian ketika terjadi maladministrasi atau pelayanan yang tidak memenuhi standar. Dampak pencegahan kerugian ini sekaligus menyoroti pentingnya akses yang mudah dan efektif bagi warga untuk melaporkan masalah yang mereka alami kepada instansi pengawas.

Meskipun angka Rp130,26 miliar menggambarkan jumlah yang signifikan, upaya berkelanjutan diperlukan untuk menjaga efektivitas pengawasan dan memastikan temuan-temuan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Konsistensi dalam penanganan pengaduan dan implementasi rekomendasi menjadi kunci agar potensi kerugian tidak kembali muncul di masa depan.

Keberhasilan seperti yang dicapai ORI pada 2025 juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan mekanisme pencegahan dan respons terhadap aduan publik. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang hak-hak mereka dan prosedur yang tersedia untuk menuntut pemulihan apabila terjadi pelanggaran.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang menghasilkan pencegahan kerugian bernilai ekonomi menunjukkan kontribusi positif lembaga pengawas terhadap perlindungan kepentingan masyarakat. Angka yang dipublikasikan menjadi pengingat akan pentingnya peran pengawasan independen dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Catatan: Angka dan informasi yang disampaikan merujuk pada laporan yang dipublikasikan oleh Ombudsman Republik Indonesia mengenai pencapaian pencegahan potensi kerugian pada tahun 2025.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Maluku Gelar Sidang Komisi Kode Etik untuk Bripda Masias Siahaya yang Tewaskan Pelajar

23 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan yang Melibatkan Personel Brimob di Rumah Sakit

23 Februari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

Polda Babel Bersama Bareskrim Tangkap 11 Tersangka Kasus Penyelundupan Timah Ilegal

23 Februari 2026 - 16:30 WIB

ANTARA News

DPR Minta Kapolri Segera Tuntaskan Kasus Anggota, Khawatirkan Kepentingan Publik

23 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus ‘Vonis Lepas’ CPO

18 Februari 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum