Polresta Denpasar Amankan 1,4 Kg Kokain dari WNA Inggris
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyitaan narkotika jenis kokain seberat 1.419,79 gram atau sekitar 1,4 kilogram. Barang bukti tersebut dikabarkan berasal dari seorang warga negara Inggris.
Informasi mengenai penyitaan ini dilaporkan oleh kantor berita setempat. Unit reserse narkoba Polresta Denpasar yang menangani kasus ini tercatat sebagai pihak yang melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.
Pengungkapan jenis dan jumlah narkotika yang disita menjadi sorotan mengingat kokain termasuk golongan narkotika yang diklasifikasikan berbahaya. Angka berat yang diumumkan menunjukkan skala barang bukti yang cukup besar.
Gambar terkait penanganan kasus ini turut beredar melalui laporan yang memuat foto sebagai ilustrasi kejadian di lapangan. Foto tersebut dapat dilihat pada tautan gambar yang menyertai laporan resmi.
Hingga laporan awal, informasi yang disampaikan terbatas pada rincian berat barang bukti, jenis narkotika, satuan pelaksana penyitaan, dan identitas kewarganegaraan pihak yang terlibat. Rincian lanjutan terkait proses hukum atau perkembangan penyelidikan belum disertakan dalam ringkasan awal laporan tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar kejadian penindakan yang melibatkan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Penyitaan seperti ini umumnya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Publik yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini disarankan merujuk pada rilis resmi dari kepolisian atau laporan lanjutan dari kantor berita yang memberitakan peristiwa tersebut.
Foto: ANTARA News






