Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Metro

Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Satpol PP Jakarta Selatan Akan Membongkar Bangunan Padel di Cilandak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengonfirmasi langkah penertiban terhadap sebuah bangunan lapangan padel yang berada di kawasan Cilandak. Langkah itu diambil karena fasilitas tersebut diduga belum memiliki izin resmi.

Lokasi dan alasan penertiban

Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang setempat, bangunan lapangan padel di Cilandak akan dibongkar oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan. Penyebab utama tindakan ini adalah ketidaklengkapan perizinan yang menjadi syarat operasional sebuah bangunan publik.

Langkah yang diumumkan

Pernyataan resmi menyebutkan bahwa pembongkaran menjadi langkah yang disiapkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Tindakan ini masuk dalam upaya penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Peran Satpol PP

Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah bertanggung jawab melakukan penertiban terhadap bangunan yang beroperasi tanpa izin. Dalam kasus lapangan padel di Cilandak, instansi ini mengambil keputusan pembongkaran sebagai salah satu opsi penegakan.

Konsekuensi bagi bangunan tak berizin

Bangunan yang tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan berisiko menghadapi tindakan administratif, termasuk pembongkaran. Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan semua fasilitas di wilayah kota berfungsi sesuai aturan yang berlaku.

Informasi tambahan

Informasi terkait waktu pelaksanaan pembongkaran atau respons pemilik bangunan tidak tercantum dalam pengumuman awal. Publik diimbau menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai tahapan penertiban.

Gambaran umum

Kasus ini menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi sebelum mendirikan dan mengoperasikan fasilitas umum. Satpol PP Jakarta Selatan menegaskan keberlanjutan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Gambar terkait: foto lapangan padel yang menjadi objek penertiban.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan

28 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic

28 Februari 2026 - 13:30 WIB

ANTARA News

Ratusan Polantas Diterjunkan Amankan Lalu Lintas pada Puncak Perayaan Imlek Nasional

28 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Tanggapi Kasus Mahasiswa yang Mencoret Hijab Polwan

28 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Pawai Ogoh-Ogoh Akan Meriahkan Perayaan Nyepi di Bundaran HI 19 Maret

28 Februari 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro