Mibro Resmi Masuk Pasar AS dengan Fokus Smartwatch Olahraga Berbasis Performa OJK Catat Investor Asing Lakukan Pembelian Bersih Rp0,36 Triliun pada Februari MUI Dorong Regulasi agar Zakat Dapat Berperan sebagai Pengurang Pajak Prabowo Dorong Penguatan Jati Diri Melalui Studi Artefak di Museum Nasional DJKI Tegaskan Keterbukaan LMKN Soal Royalti Tak Klaim Sudah Jelas Kemendikdasmen Berikan Tunjangan Khusus Rp6 Juta untuk Guru Terdampak Bencana

Hukum

DJKI Tegaskan Keterbukaan LMKN Soal Royalti Tak Klaim Sudah Jelas

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

DJKI: Keterbukaan LMKN atas Royalti Tak Diklaim Sudah Jelas

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan bahwa sikap keterbukaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak telah dinilai sudah jelas. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi.

Penegasan dari DJKI

Menurut Arie Ardian Rishadi, DJKI menilai bahwa informasi dan sikap LMKN berkaitan dengan pengelolaan royalti yang belum diklaim telah disampaikan dengan terang. Pernyataan ini menunjukkan perhatian lembaga terkait pada aspek keterbukaan dalam tata kelola royalti, khususnya yang menyangkut hak-hak pemegang karya.

Fokus pada transparansi

Pernyataan DJKI menegaskan pentingnya unsur keterbukaan dalam proses pengelolaan hak atas kekayaan intelektual. Dalam konteks organisasi pengelola bersama, keterbukaan dianggap sebagai salah satu unsur kunci agar pemilik hak dapat memperoleh informasi yang memadai terkait prosedur klaim, distribusi, dan pengelolaan dana royalti.

Walaupun pernyataan yang dikemukakan bersifat penegasan atas keterbukaan LMKN, DJKI turut menempatkan hal tersebut dalam kerangka pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi bagian tugasnya. Penegakan hukum dapat meliputi pemantauan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pengelolaan royalti dan perlindungan hak-hak pemilik karya.

Implikasi bagi pemilik hak

Bagi pemilik hak, penegasan dari DJKI menjadi sinyal bahwa pengelolaan royalti oleh lembaga terkait berada dalam perhatian otoritas. Hal ini relevan bagi pencipta, pemegang hak, dan pihak yang berkepentingan dalam menerima informasi mengenai keberadaan dana royalti yang belum diklaim dan mekanisme untuk menuntut hak tersebut.

Kepentingan publik dan akuntabilitas

Keterbukaan pengelolaan royalti juga memiliki dimensi publik yang lebih luas, terutama soal akuntabilitas lembaga pengelola bersama. Keterbukaan informasi memungkinkan pemilik hak dan publik mengevaluasi proses administratif serta memastikan bahwa dana yang menjadi hak pencipta atau pemegang hak dikelola secara wajar.

Dalam hal ini, pernyataan dari pejabat DJKI menjadi bagian dari upaya menjaga agar praktik pengelolaan royalti senantiasa memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Penutup

Pernyataan Arie Ardian Rishadi mewakili posisi DJKI mengenai keterbukaan LMKN atas royalti yang belum diklaim. Penegasan tersebut menegaskan peran lembaga pengawas dalam memastikan keterbukaan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPKH Laporkan Tingkat Penyelesaian Rekomendasi BPK RI sebesar 95,69 Persen

2 Maret 2026 - 10:30 WIB

ANTARA News

MK Putus Permohonan Uji Materi Hasto Kristiyanto Hari Ini

2 Maret 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum