Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

Jimly: Polri Hentikan Pelantikan Pejabat Setelah Terbitnya Perpol Nomor 10/2025

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jimly: Polri Hentikan Pelantikan Pejabat Setelah Perpol Diteken

Jimly menyampaikan bahwa Polri tidak akan melanjutkan proses pelantikan pejabat menyusul penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan ini berkaitan langsung dengan terbitnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Aturan Baru dari Kapolri

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan oleh Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo. Meskipun isi lengkap peraturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan yang disampaikan, penerbitannya mendapat perhatian karena dinilai menimbulkan perubahan tata kelola internal di lingkungan kepolisian.

Keterangan dari Jimly

Dalam pernyataannya, Jimly menegaskan adanya keputusan untuk menunda atau menghentikan pelantikan pejabat setelah peraturan tersebut ditandatangani. Pernyataan itu menegaskan adanya perubahan praktik administrasi yang akan diberlakukan oleh institusi kepolisian pasca-terbitnya Perpol tersebut.

Relevansi dan Perhatian Publik

Pengumuman mengenai penghentian pelantikan pejabat oleh Polri mendapat sorotan karena berkaitan dengan tata kelola organisasi dan proses mutasi atau promosi yang biasa berlangsung di institusi penegak hukum. Masyarakat dan pengamat institusi kepolisian kemungkinan akan mencermati implikasi lebih jauh dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025, termasuk bagaimana aturan ini memengaruhi manajemen sumber daya manusia di tubuh kepolisian.

Keterangan Resmi dan Informasi Lanjutan

Sampai saat ini keterangan rinci mengenai mekanisme pelaksanaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 serta kebijakan teknis terkait pelantikan pejabat belum dijabarkan secara komprehensif dalam rilis yang tersedia. Pernyataan Jimly menjadi sorotan awal yang menandai perubahan sikap administratif seiring diterbitkannya aturan baru oleh Kapolri.

Gambar terkait:

Perpol 10/2025

Informasi lebih lengkap dan penjelasan resmi dari pihak Polri atau sumber terkait diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai ruang lingkup Perpol dan langkah-langkah yang akan diambil menyusul pengesahannya.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum