Unhas Kirim 10 Mahasiswa Keperawatan Ikuti Program Sakura Exchange di Jepang KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026

Hukum

Jimly: Polri Hentikan Pelantikan Pejabat Setelah Terbitnya Perpol Nomor 10/2025

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jimly: Polri Hentikan Pelantikan Pejabat Setelah Perpol Diteken

Jimly menyampaikan bahwa Polri tidak akan melanjutkan proses pelantikan pejabat menyusul penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan ini berkaitan langsung dengan terbitnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Aturan Baru dari Kapolri

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan oleh Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo. Meskipun isi lengkap peraturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan yang disampaikan, penerbitannya mendapat perhatian karena dinilai menimbulkan perubahan tata kelola internal di lingkungan kepolisian.

Keterangan dari Jimly

Dalam pernyataannya, Jimly menegaskan adanya keputusan untuk menunda atau menghentikan pelantikan pejabat setelah peraturan tersebut ditandatangani. Pernyataan itu menegaskan adanya perubahan praktik administrasi yang akan diberlakukan oleh institusi kepolisian pasca-terbitnya Perpol tersebut.

Relevansi dan Perhatian Publik

Pengumuman mengenai penghentian pelantikan pejabat oleh Polri mendapat sorotan karena berkaitan dengan tata kelola organisasi dan proses mutasi atau promosi yang biasa berlangsung di institusi penegak hukum. Masyarakat dan pengamat institusi kepolisian kemungkinan akan mencermati implikasi lebih jauh dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025, termasuk bagaimana aturan ini memengaruhi manajemen sumber daya manusia di tubuh kepolisian.

Keterangan Resmi dan Informasi Lanjutan

Sampai saat ini keterangan rinci mengenai mekanisme pelaksanaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 serta kebijakan teknis terkait pelantikan pejabat belum dijabarkan secara komprehensif dalam rilis yang tersedia. Pernyataan Jimly menjadi sorotan awal yang menandai perubahan sikap administratif seiring diterbitkannya aturan baru oleh Kapolri.

Gambar terkait:

Perpol 10/2025

Informasi lebih lengkap dan penjelasan resmi dari pihak Polri atau sumber terkait diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai ruang lingkup Perpol dan langkah-langkah yang akan diambil menyusul pengesahannya.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi

14 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum