BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Politik

Kemenham: Perpres Bisnis dan HAM Masuk Tahap Akhir, Tinggal Menunggu Persetujuan Airlangga

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kemenham Pastikan Perpres Bisnis dan HAM Hampir Selesai

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Sofia Alatas, menyampaikan bahwa proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait bisnis dan hak asasi manusia telah mencapai tahap akhir dan kini hanya menunggu persetujuan dari Airlangga.

Menurut Sofia, tahapan yang dilalui oleh draf regulasi tersebut telah memasuki fase akhir penetapan internal sehingga keputusan dari pihak yang berwenang menjadi penentu kelanjutan proses. Pernyataan ini menegaskan bahwa upaya penyempurnaan instrumen hukum tersebut terus dilaksanakan hingga mencapai kondisi yang siap untuk diambil keputusan.

Tahapan administrasi yang tersisa

Dengan adanya pengakuan bahwa draf sudah berada pada titik akhir, langkah administratif berikutnya bergantung pada persetujuan pejabat terkait. Sofia menegaskan bahwa persetujuan tersebut menjadi prasyarat bagi langkah-langkah selanjutnya dalam proses formal pengesahan peraturan.

Peran koordinasi antar-instansi

Sofia juga menyinggung pentingnya koordinasi lintas instansi dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, harmonisasi isi draf dengan kebijakan yang lebih luas perlu terus dijaga agar implementasi di lapangan dapat berjalan sesuai tujuan pembentukan aturan.

Menunggu keputusan untuk implementasi

Setelah mendapatkan persetujuan yang dimaksud, dokumen draf akan memasuki fase yang memungkinkan implementasi lebih lanjut. Sofia menyatakan bahwa kesiapan regulasi pada titik ini memungkinkan langkah-langkah administrasi untuk dilanjutkan jika persetujuan diberikan.

Signifikansi regulasi

Meskipun Sofia tidak merinci seluruh isi draf dalam keterangannya, pihak kementerian menempatkan proses ini sebagai bagian dari upaya memperkuat instrumen yang mengatur hubungan antara kegiatan usaha dan hak asasi manusia. Pernyataan tersebut menekankan bahwa penyusunan regulasi memerlukan kehati-hatian dan kajian agar tujuan kebijakan dapat tercapai.

Konteks pengambilan keputusan

Sofia mengingatkan bahwa pengambilan persetujuan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari rangkaian proses yang memastikan setiap aspek substansi dan teknis telah diperiksa. Hal ini penting agar implementasi kebijakan nantinya dapat dilakukan secara konsisten.

Langkah berikutnya

Dengan pernyataan bahwa draf tinggal menunggu persetujuan, fokus saat ini beralih pada tahap evaluasi akhir dan persetujuan oleh pihak berwenang. Setelah persetujuan tercapai, tahap pelaksanaan dan sosialisasi regulasi akan menjadi agenda penting untuk memastikan aturan dapat dipahami oleh pihak terkait.

Penutup

Pernyataan Sofia Alatas menunjukkan bahwa proses penyusunan Perpres mengenai hubungan bisnis dan hak asasi manusia telah berada pada tahap akhir. Keputusan dari pihak berwenang menjadi penentu waktu bagi langkah-langkah lanjutan menuju penerapan aturan tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo Tetapkan Target Renovasi 60 Ribu Sekolah dalam Tahun Ini

13 Januari 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Pilkada Langsung: Demokrasi Prosedural dan Keterbatasan Kesejahteraan Daerah

13 Januari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Wapres Gibran Kenakan Tas Noken saat Kunjungan dari Biak hingga Yahukimo

13 Januari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

Hanya 294 dari 579 Anggota DPR Hadir pada Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III

13 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Tegaskan Kekuatan Kabinet Merah Putih dan Imbau Waspada Terhadap Analisis Medsos

12 Januari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News
Trending di Politik