BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Hukum

Aprindo Minta Kepastian Hukum dalam Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Asosiasi Pengusaha Ritel Mohon Kepastian Hukum

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengajukan permintaan agar lembaga legislatif dan eksekutif menyediakan kepastian hukum untuk pelaku usaha ritel sehubungan dengan penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Permintaan ini muncul dari kebutuhan agar regulasi daerah dapat diterapkan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

Alasan Permintaan

Aprindo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam mengatur ruang fiskal dan operasional ritel. Kepastian tersebut dianggap perlu agar para pelaku usaha dapat memahami batas kewajiban dan hak mereka ketika Perda KTR diberlakukan di wilayah masing-masing. Dengan aturan yang lebih transparan dan seragam, diharapkan pelaku usaha tidak dihadapkan pada interpretasi yang berbeda-beda oleh pihak berwenang.

Kebutuhan Koordinasi Antarlembaga

Permintaan Aprindo juga menyoroti perlunya koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda KTR. Menurut asosiasi, sinkronisasi antara kebijakan daerah dan implementasi di lapangan harus menjadi perhatian agar tidak muncul kekosongan regulasi atau tumpang tindih kewenangan yang dapat mempersulit pelaku usaha ritel.

Implikasi bagi Pelaku Usaha Ritel

Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha ritel diharapkan mampu menyesuaikan operasional usahanya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus khawatir mengalami sanksi karena perbedaan tafsir. Kepastian juga diperlukan demi kelancaran kegiatan usaha sekaligus pemenuhan tanggung jawab sosial terkait pencegahan paparan rokok di area publik.

Harapan Aprindo

Aprindo berharap pihak legislatif dan eksekutif dapat menyusun pedoman yang jelas serta melakukan sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha. Panduan yang tegas dan proses sosialisasi yang efektif dinilai penting agar semua pihak—termasuk pelaku ritel—memahami langkah-langkah yang wajib diambil saat Perda KTR diberlakukan di suatu daerah.

Penutup

Permintaan Aprindo untuk kepastian hukum terkait Perda KTR mencerminkan kebutuhan dunia usaha atas kebijakan yang jelas dan dapat diprediksi. Menurut asosiasi, langkah-langkah koordinatif dan kebijakan yang transparan akan membantu pelaku usaha ritel menyesuaikan diri sekaligus mendukung tujuan perlindungan kesehatan masyarakat di kawasan publik.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

KPK Menahan Bupati Cilacap: Kronologi Singkat Dugaan Pemerasan, Korupsi, dan Kasus Penyiraman Aktivis

16 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum