Bappebti dan ICDX Pastikan Perdagangan Emas Digital Berbasis Fisik Aman
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menegaskan bahwa aktivitas perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia berada dalam kondisi aman. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik serta mempertegas komitmen pengawasan terhadap perkembangan instrumen investasi berbasis emas yang diperdagangkan secara digital.
Pernyataan bersama tersebut menyentuh beberapa aspek penting dari penyelenggaraan pasar fisik emas digital, termasuk tata kelola perdagangan, mekanisme penyimpanan, serta upaya perlindungan bagi para pelaku pasar dan investor. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan kepercayaan terhadap instrumen emas digital yang berbasis aset fisik dapat terus terjaga.
Menurut pihak berwenang, pengawasan terhadap perdagangan emas digital dilakukan untuk memastikan bahwa instrumen tersebut memenuhi standar keamanan dan kepatuhan yang berlaku. Langkah pengawasan mencakup pemantauan aktivitas pasar, verifikasi mekanisme penyimpanan fisik, serta penegakan aturan yang relevan agar proses jual-beli dan penyelesaian transaksi berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
ICDX sebagai salah satu pelaku penyelenggara pasar diharapkan berperan dalam menyediakan infrastruktur dan sistem yang memadai untuk mendukung perdagangan emas digital fisik. Peran bursa ini meliputi penyelenggaraan mekanisme perdagangan, pencatatan transaksi, serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin keamanan aset yang menjadi dasar perdagangan digital tersebut.
Penguatannya juga ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan investor. Dengan pengawasan yang jelas serta penerapan prosedur operasional yang ketat, diharapkan risiko penyimpangan atau praktik tidak transparan dapat diminimalkan. Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat tentang karakteristik instrumen emas digital dan risiko yang menyertainya menjadi bagian dari pendekatan untuk meningkatkan literasi keuangan publik.
Para pemangku kepentingan di pasar diminta untuk terus berkoordinasi agar penyelenggaraan pasar fisik emas digital berjalan sesuai aturan. Koordinasi ini meliputi komunikasi antara regulator, bursa, pelaku pasar, dan pihak penyimpan fisik sehingga seluruh rantai nilai perdagangan emas digital memiliki akuntabilitas yang jelas.
Sikap tegas dari regulator dan bursa diharapkan memberi kepastian bagi investor serta pelaku usaha yang ingin memanfaatkan produk emas digital berbasis fisik. Dengan demikian, inovasi dalam instrumen perdagangan dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.
Ke depan, pengawasan terus dilakukan untuk menyesuaikan praktik pasar dengan perkembangan teknologi dan produk keuangan baru. Penguatan aturan dan pemantauan yang berkelanjutan menjadi kunci agar pasar fisik emas digital dapat berkembang secara sehat dan terpercaya di Indonesia.
Gambar terkait: ilustrasi/aktivitas pasar emas digital
Foto: ANTARA News






