Pemerintah berencana memberlakukan bea keluar untuk batu bara pada 2026 yang menurut analisis memiliki potensi menambah kas negara hingga sekitar Rp19 triliun.
Penilaian Ahli
Analis kebijakan publik sekaligus Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menilai rencana tersebut memiliki potensi fiskal sebagaimana angka yang diperkirakan. Pernyataan itu menempatkan kebijakan fiskal terkait komoditas strategis ini sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara.
Fokus pada Dampak Penerimaan
Perkiraan tambahan kas negara sebesar Rp19 triliun menunjukkan bahwa kebijakan bea keluar dapat memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan pemerintah jika diberlakukan sesuai skema yang direncanakan. Besaran itu menggambarkan nilai potensial yang dapat diakumulasi dari pungutan atas ekspor batu bara pada periode yang disasar.
Pertimbangan Kebijakan
Langkah untuk mengenakan bea keluar umumnya dievaluasi tidak hanya dari sisi potensi penerimaan, tetapi juga dampaknya terhadap pelaku usaha, rantai pasok, dan posisi komoditas di pasar internasional. Penilaian resmi dan masukan dari pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan berjalan efektif dan seimbang.
Konteks dan Langkah Selanjutnya
Penerapan kebijakan fiskal semacam ini biasanya melalui tahapan perumusan teknis, konsultasi, dan penetapan aturan pelaksana. Hasil analisis seperti yang disampaikan oleh Ade Holis menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam menimbang manfaat dan konsekuensi pelaksanaan bea keluar.
Sampai kebijakan resmi ditetapkan dan detail pelaksanaannya diumumkan, proyeksi potensi penerimaan sebesar Rp19 triliun menjadi indikator awal mengenai besaran dampak fiskal yang mungkin muncul pada 2026.
Foto: ANTARA News






