Mitos atau Fakta: Edukasi Kanker Payudara dan Pertanyaan tentang Kasus pada Laki-laki AS, Rusia, dan Ukraina Kembali Duduk di Meja Perundingan Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling untuk Warga Jadetabek Bogor Tertibkan 63 Billboard Sepanjang 2025, Kota Dinilai ‘Bebas Sampah Visual’ Iran Nyatakan Siap Mengurangi Pengayaan Uranium Secara Bersyarat Pemerintah Matangkan Program MBG untuk Lansia, Fokus pada Usia 75 Tahun ke Atas

Hukum

Dirjen Pemasyarakatan Pindahkan 61 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lakukan Pemindahan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pemindahan 61 warga binaan yang dikategorikan berisiko tinggi ke fasilitas di Nusakambangan pada pekan ini. Pemindahan tercatat sebagai tindakan administratif yang dijalankan oleh instansi penegak tata kelola pemasyarakatan.

Jumlah dan Kategori Warga Binaan

Sesuai keterangan yang disampaikan, sebanyak 61 orang dipindahkan. Mereka disebutkan termasuk dalam kelompok “berisiko tinggi”. Informasi rinci mengenai identitas individu, asal lembaga pemasyarakatan asal, atau klasifikasi rinci risiko tidak diuraikan dalam keterangan singkat yang menyertai laporan pemindahan ini.

Keterangan Resmi dan Keterbatasan Data

Hingga informasi awal dirilis, belum tersedia penjelasan lebih lengkap dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai mekanisme pemindahan, alasan spesifik penetapan status “berisiko tinggi”, maupun prosedur yang diterapkan selama proses pemindahan. Dokumen atau pernyataan tambahan yang memuat detail tersebut belum dipublikasikan bersamaan dengan laporan awal.

Lokasi Tujuan: Nusakambangan

Tujuan pemindahan adalah Nusakambangan. Nama lokasi tersebut disebut sebagai tempat penerimaan para warga binaan yang dipindahkan. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam rilis pendek mengenai fasilitas yang dimaksud atau kapasitas penerimaan terkait perpindahan kali ini.

Permintaan Informasi Lebih Lanjut

Keterangan resmi lanjutan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau instansi terkait masih dinantikan untuk menjelaskan kronologi, dasar keputusan, serta rincian teknis mengenai pemindahan. Sampai adanya penjelasan tersebut, publikasi yang beredar hanya mencantumkan jumlah dan status risiko warga binaan yang dipindahkan.

Catatan: Foto terkait pemindahan disertakan dalam pemberitaan awal sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan tersebut.

Berita perkembangan mengenai perpindahan ini akan diperbarui apabila ada informasi tambahan dari sumber resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

OJK: Belum Terima Laporan Bareskrim soal Dugaan ‘Saham Gorengan’

2 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Saksi Ahli Pulihkan Bukti Digital dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

2 Februari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

Polres Anambas Menangkap Nelayan Diduga Menjual Sabu Hasil Temuan

31 Januari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

Kemen LH Gugat PT Agincourt Resources Rp200 Miliar di PN Jakarta Selatan

31 Januari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

KPK Keluarkan Aturan Baru untuk Menyederhanakan Pelaporan Gratifikasi

29 Januari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum