MediaTek dan Starlink Pamer Integrasi Komunikasi Satelit pada Perangkat Seluler di MWC 2026 Fadli Zon: Venice Biennale sebagai Sarana Promosi Budaya Indonesia di Kancah Dunia Diplomasi Proaktif Indonesia Meredam Eskalasi Konflik di Timur Tengah Aplikasi Trading Crypto di Indonesia Menyongsong Era “Digital Maturity” 2026 Tanpa Stephen Curry, Warriors Raih Kemenangan Tipis atas Rockets di Overtime Wendell Carter Jr Bawa Orlando Magic Kalahkan Dallas Mavericks Lewat Dunk Penentu

Hukum

Ditjenpas Jambi Pindahkan 32 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kanwil Ditjenpas Jambi Pindahkan 32 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menggelar pemindahan 32 narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. Informasi resmi menyebutkan jumlah narapidana yang dipindahkan adalah 32 orang, dan proses pemindahan itu dilaksanakan oleh pihak Kanwil Ditjenpas Jambi.

Perpindahan narapidana berisiko tinggi tersebut menandai salah satu kegiatan operasional yang dilakukan oleh kantor wilayah Ditjenpas di Provinsi Jambi. Dalam keterangannya, instansi terkait memastikan pemindahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur internal yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan pemindahan melibatkan koordinasi antarunit di lingkungan Ditjenpas Jambi. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, kantor wilayah mengambil langkah untuk memindahkan para narapidana tersebut ke Nusakambangan, yang menjadi lokasi tujuan mereka. Jumlah yang dipindahkan — 32 orang — menjadi angka pokok dari pelaporan kegiatan ini.

Berita mengenai pemindahan tersebut turut disertai dokumentasi visual yang memperlihatkan suasana terkait kegiatan pemindahan. Foto terkait telah disediakan sebagai bagian dari peliputan atas peristiwa ini.

Penyampaian informasi mengenai pemindahan dilakukan oleh pihak Kanwil Ditjenpas Jambi. Laporan resmi mengonfirmasi jumlah narapidana dan lokasi tujuan pemindahan, namun tidak memuat rincian tambahan mengenai identitas individu, motif pemindahan, ataupun langkah-langkah operasional terperinci dalam rilis yang disampaikan.

Pemindahan narapidana merupakan salah satu aktivitas yang dilaksanakan oleh instansi pemasyarakatan sesuai dengan kewenangan yang dipegang. Dalam kejadian kali ini, aspek yang paling menonjol dari laporan adalah angka 32 narapidana yang diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi serta tujuan pemindahan ke Nusakambangan.

Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi sebagai pihak yang melaksanakan pemindahan tercantum sebagai sumber pelaksanaan kegiatan. Pelaporan ini memfokuskan pada fakta pemindahan, tanpa rincian tambahan yang bersifat administratif atau teknis lebih jauh dalam publikasi yang disebarluaskan.

Publikasi terkait peristiwa ini menegaskan bahwa pemindahan telah dilakukan dan bahwa jumlah narapidana yang dipindahkan mencapai 32 orang. Informasi lebih lanjut yang bersifat rinci belum tersedia dalam laporan yang disertakan bersama berita awal, sehingga keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada angka dan lokasi tujuan pemindahan.

Untuk catatan dokumenter, foto peliputan terkait kegiatan pemindahan dapat diakses melalui berkas gambar yang disertakan dalam siaran berita. Foto tersebut menjadi bagian dari arsip visual yang melengkapi laporan tertulis mengenai kegiatan pemindahan narapidana oleh Kanwil Ditjenpas Jambi.

Berita ini dilaporkan berdasarkan pernyataan resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi mengenai pelaksanaan pemindahan 32 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Minta Posbankum Ambil Peran dalam Penanggulangan Narkotika di Jakarta Utara

6 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Eks Direktur Gas Pertamina Heran dengan Alasan Penahanan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

5 Maret 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia yang Diduga Overstay Belasan Tahun

5 Maret 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Pemerintah Tegaskan Tak Tolerir Praktik “Mark Up” Bahan Baku oleh SPPG

5 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Imigrasi Bogor Mengumumkan Pengungkapan Sindikat Penipuan Daring

4 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum