Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

DJKI Tegaskan Keterbukaan LMKN Soal Royalti Tak Klaim Sudah Jelas

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

DJKI: Keterbukaan LMKN atas Royalti Tak Diklaim Sudah Jelas

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyatakan bahwa sikap keterbukaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak telah dinilai sudah jelas. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi.

Penegasan dari DJKI

Menurut Arie Ardian Rishadi, DJKI menilai bahwa informasi dan sikap LMKN berkaitan dengan pengelolaan royalti yang belum diklaim telah disampaikan dengan terang. Pernyataan ini menunjukkan perhatian lembaga terkait pada aspek keterbukaan dalam tata kelola royalti, khususnya yang menyangkut hak-hak pemegang karya.

Fokus pada transparansi

Pernyataan DJKI menegaskan pentingnya unsur keterbukaan dalam proses pengelolaan hak atas kekayaan intelektual. Dalam konteks organisasi pengelola bersama, keterbukaan dianggap sebagai salah satu unsur kunci agar pemilik hak dapat memperoleh informasi yang memadai terkait prosedur klaim, distribusi, dan pengelolaan dana royalti.

Walaupun pernyataan yang dikemukakan bersifat penegasan atas keterbukaan LMKN, DJKI turut menempatkan hal tersebut dalam kerangka pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi bagian tugasnya. Penegakan hukum dapat meliputi pemantauan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pengelolaan royalti dan perlindungan hak-hak pemilik karya.

Implikasi bagi pemilik hak

Bagi pemilik hak, penegasan dari DJKI menjadi sinyal bahwa pengelolaan royalti oleh lembaga terkait berada dalam perhatian otoritas. Hal ini relevan bagi pencipta, pemegang hak, dan pihak yang berkepentingan dalam menerima informasi mengenai keberadaan dana royalti yang belum diklaim dan mekanisme untuk menuntut hak tersebut.

Kepentingan publik dan akuntabilitas

Keterbukaan pengelolaan royalti juga memiliki dimensi publik yang lebih luas, terutama soal akuntabilitas lembaga pengelola bersama. Keterbukaan informasi memungkinkan pemilik hak dan publik mengevaluasi proses administratif serta memastikan bahwa dana yang menjadi hak pencipta atau pemegang hak dikelola secara wajar.

Dalam hal ini, pernyataan dari pejabat DJKI menjadi bagian dari upaya menjaga agar praktik pengelolaan royalti senantiasa memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Penutup

Pernyataan Arie Ardian Rishadi mewakili posisi DJKI mengenai keterbukaan LMKN atas royalti yang belum diklaim. Penegasan tersebut menegaskan peran lembaga pengawas dalam memastikan keterbukaan dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum