DPD RI Desak Pemprov Aceh Segera Cairkan Dana Rehabilitasi Rp1,6 Triliun
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera merealisasikan dana rehabilitasi senilai Rp1,6 triliun. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan ketersediaan anggaran untuk kebutuhan rehabilitasi di daerah.
Sudirman Haji Uma secara khusus meminta agar Pemerintah Provinsi Aceh menindaklanjuti mekanisme pencairan dana tersebut sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya percepatan proses agar dana tidak tertunda dan bisa segera digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Permintaan ini menyoroti peran lembaga perwakilan daerah dalam memantau dan mendorong realisasi anggaran daerah. Sebagai anggota DPD RI yang mewakili Aceh, Sudirman Haji Uma menyampaikan kebutuhan agar Pemprov Aceh mengambil langkah konkret dalam pengelolaan dana rehabilitasi tersebut.
Angka Rp1,6 triliun yang disebutkan menunjukkan besaran anggaran yang dipandang penting untuk direalisasikan. Ketersediaan sumber daya finansial semacam ini menjadi salah satu faktor penentu kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program rehabilitasi yang telah direncanakan.
Desakan agar pencairan dana dilakukan segera juga mencerminkan harapan agar proses administrasi dan teknis yang terkait tidak menjadi hambatan utama. Imbauan itu menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran publik perlu berjalan tanpa penundaan yang dapat mengganggu pelaksanaan program di lapangan.
Pernyataan dari Sudirman Haji Uma berfungsi sebagai pengingat bagi pihak-pihak terkait untuk memperhatikan jadwal, prosedur, dan kesiapan pelaksanaan apabila dana tersebut sudah tersedia. Hal ini penting agar dana publik benar-benar bisa disalurkan dan digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah.
Sampai saat ini, pihak terkait di lingkungan pemerintahan provinsi diharapkan melakukan koordinasi dan langkah-langkah yang diperlukan agar proses realisasi dana berjalan efektif serta sesuai ketentuan yang berlaku. Penekanan pada realisasi anggaran juga menunjukkan perhatian lembaga perwakilan terhadap percepatan pemulihan dan pembiayaan kegiatan yang membutuhkan dana tersebut.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari dialog antara wakil daerah dan pemerintah provinsi mengenai penggunaan anggaran. Langkah selanjutnya diharapkan melibatkan langkah-langkah administratif yang konkret sehingga dana rehabilitasi senilai Rp1,6 triliun dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Foto terkait: Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma saat menyampaikan seruan realisasi dana rehabilitasi.
Foto: ANTARA News






