BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Hukum

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kasus anak di SukabumiLisna, ibu kandung NS, anak laki-laki berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan menyusul peristiwa yang menimpa putranya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindakan kekerasan dalam lingkungan rumah tangga yang berujung pada kematian anak. Dalam upaya mencari kepastian hukum dan keselamatan diri, langkah pengajuan perlindungan ke LPSK menandakan adanya kebutuhan pihak keluarga terhadap jaminan keamanan dan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Permohonan perlindungan oleh ibu kandung menjadi bagian dari rangkaian langkah yang biasa diambil keluarga korban ketika terlibat dalam perkara yang sensitif dan berisiko. Meski rincian mengenai bentuk perlindungan yang diminta atau tanggapan LPSK belum turut dipaparkan, aksi tersebut menunjukkan bahwa keluarga mencari mekanisme resmi untuk mendapatkan bantuan.

Peristiwa yang menimpa NS menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan dan memicu sorotan terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kasus yang terjadi di Sukabumi ini kembali mengingatkan tentang rentannya posisi anak dalam konflik rumah tangga serta pentingnya respons cepat dari pihak terkait untuk melindungi hak-hak korban dan keluarga.

Pihak keluarga, termasuk ibu kandung, sering kali menghadapi berbagai persoalan emosional dan praktis ketika menempuh proses hukum, seperti kekhawatiran terhadap keselamatan, tekanan sosial, dan kebutuhan pendampingan hukum atau psikososial. Pengajuan perlindungan formal adalah salah satu langkah yang dapat diambil untuk memperoleh akses terhadap layanan keamanan dan dukungan selama proses penegakan hukum berlangsung.

Kasus ini juga mendorong pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan korban, dan layanan sosial setempat dalam menanggapi kasus-kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Penanganan yang sensitif dan terpadu dinilai krusial untuk memastikan perlindungan korban, pemenuhan hak-hak anak, dan pemberian bantuan kepada keluarga yang terdampak.

Sampai berita ini ditulis, informasi yang tersedia berfokus pada pengajuan perlindungan oleh Lisna sebagai ibu kandung NS dan latar peristiwa yang menimpa anak tersebut. Perkembangan lebih lanjut, termasuk langkah-langkah hukum dan respons lembaga terkait, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penyelidikan dan upaya perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak.

Catatan: Berita ini menyajikan fakta terkait pengajuan perlindungan oleh ibu kandung korban serta konteks umum seputar kasus. Informasi tambahan mengenai proses selanjutnya akan bergantung pada pernyataan resmi pihak berwenang dan lembaga terkait.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

KPK Menahan Bupati Cilacap: Kronologi Singkat Dugaan Pemerasan, Korupsi, dan Kasus Penyiraman Aktivis

16 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum