Plan Indonesia Salurkan Bantuan Tunai MPCA untuk 3.400 Keluarga di Aceh KAI Daop 2 Bandung Pantau 55 Titik Rawan Menjelang Mudik Lebaran 2026 Macron: Seorang Prajurit Prancis Meninggal Usai Diserang Drone di Irak Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Gasperini Akui Roma Kesulitan Menyamakan Ritme Permainan Fisik Bologna Gubernur Papua Barat Temui Menteri Pertanian untuk Bahas Penguatan Sektor Pangan

Metro

Inkoppas Minta Perda KTR Dirumuskan Tanpa Membebani Pedagang Pasar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Inkoppas Minta Perda KTR Dirumuskan Tanpa Membebani Pedagang Pasar

Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) menyampaikan harapannya agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak memuat ketentuan yang malah memberatkan aktivitas pedagang di pasar tradisional. Organisasi tersebut menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha di pasar.

Menurut Inkoppas, perlunya perhatian khusus terhadap dampak regulasi terhadap pedagang menjadi hal yang harus mendapat prioritas. Mereka meminta agar pembuat kebijakan menimbang aspek sosial dan ekonomi pelaku pasar agar aturan baru tidak mengganggu kelangsungan usaha maupun penghidupan banyak keluarga yang bergantung pada aktivitas perdagangan.

Permintaan tersebut muncul seiring upaya pemerintah daerah menyusun atau merevisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik. Sementara itu, Inkoppas berpandangan bahwa penerapan aturan tersebut perlu menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dengan realitas operasional pasar tradisional.

Dalam konteks itu, Inkoppas mengajak pihak terkait untuk melibatkan para pedagang dan wakil koperasi pasar dalam proses penyusunan Perda. Keterlibatan stakeholder dinilai penting agar ketentuan yang ditetapkan lebih memahami karakteristik lokasi, pola interaksi antara pedagang dan pembeli, serta kebutuhan operasional yang berbeda dengan ruang publik lainnya.

Selain itu, Inkoppas menyoroti kebutuhan untuk mempertimbangkan mekanisme implementasi dan pengawasan yang adil. Mereka mengharapkan adanya pendekatan yang proporsional sehingga penegakan aturan tidak berujung pada sanksi yang memberatkan atau tindakan yang mengganggu kelancaran usaha pedagang pasar.

Inkoppas juga menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai bagi pelaku pasar apabila Perda KTR diberlakukan. Edukasi tentang ketentuan baru, batasan area, serta tata cara penerapan di lingkungan pasar dianggap perlu dilakukan agar pedagang dan pembeli dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik.

Selain itu, penyusunan kebijakan menurut Inkoppas idealnya memberikan ruang untuk solusi praktis yang dapat diterapkan di pasar, seperti penentuan area khusus dan skema transisi yang realistis. Tujuannya agar kebijakan kesehatan publik dapat tercapai tanpa mengorbankan mata pencaharian pelaku usaha skala kecil.

Sikap Inkoppas mencerminkan kekhawatiran pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam aktivitas pasar tradisional. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mencari keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi bagi pedagang pasar.

Ke depan, Inkoppas berharap dialog antara koperasi pedagang, pemerintah daerah, dan pihak terkait lain dapat berlangsung konstruktif sehingga Perda Kawasan Tanpa Rokok yang disusun menjadi kebijakan yang efektif, adil, dan dapat diterima oleh semua pihak, khususnya para pedagang pasar.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Radikalisme

11 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Pemprov DKI Tutup Sementara Zona 4 TPST Bantargebang Pasca Longsor

9 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Banjir pada Senin Pagi, Transjakarta Alihkan Tiga Rute Bus

9 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Pemkot Tangerang Tetapkan Siaga Banjir Hingga Esok Imbas Potensi Hujan Lebat

8 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Banjir di Jakarta: 17 Rute Transjakarta Terimbas

8 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro