Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas Puncak Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi 17–18 Maret KCNA Laporkan Sub‑Unit Artileri Jarak Jauh Korut Gelar Uji Coba Ultrapresisi 13 Penumpang Dievakuasi dari Kapal Rusak di Perairan Pulau Karang Beras Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pengelola Terminal Kertonegoro karena Kebersihan Kurang Bahlil Dorong Penguatan Kerja Sama Energi di Kawasan Indo-Pasifik

Hukum

Jimly: Polri Hentikan Pelantikan Pejabat Setelah Terbitnya Perpol Nomor 10/2025

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jimly: Polri Hentikan Pelantikan Pejabat Setelah Perpol Diteken

Jimly menyampaikan bahwa Polri tidak akan melanjutkan proses pelantikan pejabat menyusul penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan ini berkaitan langsung dengan terbitnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Aturan Baru dari Kapolri

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan oleh Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo. Meskipun isi lengkap peraturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan yang disampaikan, penerbitannya mendapat perhatian karena dinilai menimbulkan perubahan tata kelola internal di lingkungan kepolisian.

Keterangan dari Jimly

Dalam pernyataannya, Jimly menegaskan adanya keputusan untuk menunda atau menghentikan pelantikan pejabat setelah peraturan tersebut ditandatangani. Pernyataan itu menegaskan adanya perubahan praktik administrasi yang akan diberlakukan oleh institusi kepolisian pasca-terbitnya Perpol tersebut.

Relevansi dan Perhatian Publik

Pengumuman mengenai penghentian pelantikan pejabat oleh Polri mendapat sorotan karena berkaitan dengan tata kelola organisasi dan proses mutasi atau promosi yang biasa berlangsung di institusi penegak hukum. Masyarakat dan pengamat institusi kepolisian kemungkinan akan mencermati implikasi lebih jauh dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025, termasuk bagaimana aturan ini memengaruhi manajemen sumber daya manusia di tubuh kepolisian.

Keterangan Resmi dan Informasi Lanjutan

Sampai saat ini keterangan rinci mengenai mekanisme pelaksanaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 serta kebijakan teknis terkait pelantikan pejabat belum dijabarkan secara komprehensif dalam rilis yang tersedia. Pernyataan Jimly menjadi sorotan awal yang menandai perubahan sikap administratif seiring diterbitkannya aturan baru oleh Kapolri.

Gambar terkait:

Perpol 10/2025

Informasi lebih lengkap dan penjelasan resmi dari pihak Polri atau sumber terkait diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai ruang lingkup Perpol dan langkah-langkah yang akan diambil menyusul pengesahannya.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

KPK Ungkap 23 Satker Setor Dana Rp3 Juta–Rp100 Juta ke Bupati Cilacap

15 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Empat Tersangka sampai 30 Maret

11 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Olahan yang Tak Penuhi Aturan untuk Lindungi Konsumen

11 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum