Mitos atau Fakta: Edukasi Kanker Payudara dan Pertanyaan tentang Kasus pada Laki-laki AS, Rusia, dan Ukraina Kembali Duduk di Meja Perundingan Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Samsat Keliling untuk Warga Jadetabek Bogor Tertibkan 63 Billboard Sepanjang 2025, Kota Dinilai ‘Bebas Sampah Visual’ Iran Nyatakan Siap Mengurangi Pengayaan Uranium Secara Bersyarat Pemerintah Matangkan Program MBG untuk Lansia, Fokus pada Usia 75 Tahun ke Atas

Hukum

Kemen LH Gugat PT Agincourt Resources Rp200 Miliar di PN Jakarta Selatan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kementerian Lingkungan Hidup Ajukan Tuntutan Rp200 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup, melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, mengajukan tuntutan terhadap PT Agincourt Resources untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para Pihak dalam Perkara

Pihak penggugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Sementara itu, tergugat adalah PT Agincourt Resources. Tuntutan yang diajukan menuntut pembayaran kompensasi finansial dengan jumlah yang telah disebutkan di atas.

Proses Hukum di Pengadilan Negeri

Dengan pendaftaran tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut akan melalui prosedur peradilan yang berlaku. Pengadilan akan menangani proses pemeriksaan berkas, pembuktian, dan sidang-sidang yang diperlukan untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan hukum.

Poin yang Perlu Diperhatikan

Informasi yang dipublikasikan menyebutkan jumlah tuntutan dan identitas pihak-pihak yang bersangkutan serta pengadilan tempat gugatan diajukan. Rincian lebih lanjut mengenai dasar tuntutan, bukti yang diajukan, atau tanggapan dari pihak tergugat tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia saat ini.

Langkah Selanjutnya

Perkembangan berikutnya dalam perkara ini akan bergantung pada jalannya proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Para pihak dapat menempuh tahapan yang diatur dalam proses perdata, termasuk pembuktian dan kesempatan memberikan keterangan di hadapan hakim.

Catatan: Artikel ini hanya merangkum keterangan yang telah disampaikan mengenai pendaftaran tuntutan ganti rugi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap PT Agincourt Resources sejumlah Rp200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi tambahan terkait dasar tuntutan dan perkembangan perkara akan dilaporkan apabila tersedia dari sumber resmi.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

OJK: Belum Terima Laporan Bareskrim soal Dugaan ‘Saham Gorengan’

2 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Saksi Ahli Pulihkan Bukti Digital dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

2 Februari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

Dirjen Pemasyarakatan Pindahkan 61 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

1 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Polres Anambas Menangkap Nelayan Diduga Menjual Sabu Hasil Temuan

31 Januari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

KPK Keluarkan Aturan Baru untuk Menyederhanakan Pelaporan Gratifikasi

29 Januari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum