BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Metro

Kemenhub Tegaskan: Bus Bertanda ‘Silang Merah’ Dinilai Tidak Layak Beroperasi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kementerian Perhubungan Pastikan Stiker “Silang Merah” Menandakan Ketidaklayakan Bus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pemasangan stiker berupa tanda silang berwarna merah pada sebuah bus merupakan penanda resmi bahwa kendaraan tersebut dinyatakan tidak layak digunakan. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menegaskan maksud dan fungsi tanda tersebut sekaligus untuk memberikan kejelasan bagi pihak operator, penumpang, dan aparat pengawas.

Makna stiker silang merah

Menurut Kemenhub, stiker silang merah memiliki arti yang tegas: bus yang mendapat tanda tersebut tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau keselamatan yang ditetapkan. Dengan adanya penanda ini, masyarakat diharapkan dapat mengenali secara visual bahwa bus tersebut tidak boleh dipergunakan untuk angkutan penumpang hingga permasalahan teknis atau administratif yang mendasarinya diperbaiki atau diselesaikan.

Tujuan penegasan

Pernyataan resmi dari Kemenhub ini dimaksudkan untuk mengurangi kebingungan di publik dan memastikan standar keselamatan transportasi tetap terjaga. Penegasan semacam ini juga berfungsi sebagai upaya edukasi agar operator angkutan umum serta pemilik kendaraan mematuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.

Implikasi bagi operator dan penumpang

Bagi operator atau pemilik bus, adanya stiker silang merah seharusnya menjadi sinyal untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan, baik terkait aspek teknis kendaraan maupun dokumen kelayakan. Sementara itu bagi penumpang, tanda tersebut menandakan bahwa bus yang bersangkutan tidak aman untuk dipakai sampai kondisi yang menjadi alasan penandaan itu ditangani.

Perlindungan keselamatan publik

Kemenhub menegaskan bahwa langkah-langkah yang menandai kendaraan tidak laik beroperasi bertujuan utama melindungi keselamatan pengguna jalan dan penumpang angkutan umum. Pengawasan dan penandaan yang jelas diharapkan dapat mendorong perbaikan standar operasional serta mencegah terjadinya insiden akibat kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar.

Harapan terhadap kepatuhan

Dengan mengeluarkan penegasan ini, Kemenhub berharap semua pihak terkait menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut mencakup pemeliharaan berkala kendaraan, pemeriksaan teknis, serta penyelesaian korespondensi administratif yang diperlukan untuk menjamin kelayakan operasional bus.

Informasi untuk masyarakat

Masyarakat luas diberi tahu bahwa kejelasan tanda seperti stiker silang merah memudahkan identifikasi kendaraan yang bermasalah. Jika menemukan bus bertanda demikian masih beroperasi, penumpang dianjurkan untuk tidak menggunakan kendaraan tersebut dan dapat melaporkan temuan kepada pihak berwenang agar tindakan lanjutan dapat dilakukan demi keselamatan bersama.

Pernyataan Kemenhub ini memperkuat upaya pengawasan keselamatan transportasi publik serta menegaskan posisi stiker silang merah sebagai indikator yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku angkutan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu

26 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran

26 Maret 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

KCIC Pastikan Penumpang Whoosh yang Tertinggal Bisa Menjadwal Ulang Tanpa Biaya

25 Maret 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

DKI: Evakuasi Penumpang Kapal KM Sumber Makmur dan Perhatian pada Jadwal Libur di TMII

25 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polres Metro Jakut Dalami Penyebab Kecelakaan Beruntun yang Menewaskan Dua Orang

24 Maret 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro