Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Warta Bumi

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Banjir di Sumatera

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kemenhut Berikan Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut di Sumatera

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengeluarkan izin untuk memanfaatkan kayu yang terbawa hanyut akibat banjir yang melanda wilayah Sumatera. Kebijakan ini bertujuan membantu percepatan pemulihan pasca bencana dengan menggunakan sumber daya yang ada secara efisien dan bertanggung jawab.

Kayu yang hanyut selama banjir seringkali menumpuk di permukiman dan area lainnya sehingga menghambat proses pemulihan serta menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat. Dengan izin ini, kayu tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kebutuhan darurat, membantu pemulihan infrastruktur dan kegiatan masyarakat yang terdampak banjir.

Pemberian izin ini merupakan bagian dari langkah cepat tanggap Kemenhut dalam menghadapi bencana alam yang terjadi di Sumatera. Pemanfaatan kayu hanyut diharapkan dapat meringankan beban pasca bencana serta mengoptimalkan penggunaan material yang sudah tersedia, tanpa harus menunggu pasokan dari sumber lain.

Kemenhut juga menekankan pentingnya pengelolaan kayu secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Kayu hanyut yang dimanfaatkan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pemulihan di wilayah Sumatera pasca banjir dapat berjalan lebih cepat dan efisien, membantu masyarakat kembali normal dan mengurangi dampak lanjutan dari bencana alam tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polairud Polres Penajam Ajak Warga Bersama Cegah Pencemaran Sampah

28 Februari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Pemerintah Tetapkan “Renduk” Rehab-Rekon sebagai Dasar Alokasi Anggaran Pascabencana di Sumatera

27 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Wamendagri: Sinkronisasi Antarlevel Kunci Hadapi Perubahan Iklim

25 Februari 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Penyintas di Pintu Rimba Mendesak Percepatan Pembukaan Jalan dan Pembangunan Huntap

21 Februari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

BMKG Tetapkan Tujuh Kabupaten di Jawa Tengah Berstatus Siaga Karena Curah Hujan Tinggi

21 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News
Trending di Warta Bumi