BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Ekonomi

Kemenkeu Terapkan Harmonisasi Fiskal 2026, Alokasi TKD Dikurangi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kemenkeu Luncurkan Strategi Harmonisasi Fiskal untuk 2026

Kementerian Keuangan mengumumkan penerapan kebijakan harmonisasi fiskal baru yang akan diberlakukan mulai 2026. Inti dari kebijakan ini adalah pergeseran komposisi anggaran, di mana porsi belanja yang dikelola oleh pemerintah pusat diperbesar sementara alokasi untuk TKD dikurangi.

Perubahan porsi belanja

Langkah tersebut menandai penataan ulang pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan memperbesar porsi belanja pusat, pemerintah berupaya mengatur alokasi sumber daya secara lebih tersentralisasi untuk tahun anggaran 2026.

Penyesuaian alokasi TKD

Salah satu dampak langsung dari kebijakan harmonisasi ini adalah penurunan alokasi TKD. Pemerintah menyatakan bahwa alokasi tersebut akan dikurangi sebagai bagian dari penataan ulang prioritas belanja, namun rinciannya tentang besaran pemotongan atau mekanisme penyesuaian belum dijabarkan lebih lanjut dalam pengumuman awal.

Tahap implementasi

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2026, dan akan membutuhkan penyesuaian pada perencanaan anggaran pusat dan daerah. Peralihan porsi belanja diharapkan disusun melalui mekanisme yang disiapkan oleh kementerian teknis terkait agar proses transisi terlaksana sesuai ketentuan fiskal yang berlaku.

Tujuan harmonisasi fiskal

Penerapan harmonisasi fiskal dimaksudkan sebagai langkah strategis pemerintah pusat untuk menata ulang pola pengeluaran negara. Dengan mengubah komposisi belanja, kebijakan ini menyasar penataan fungsi anggaran yang diyakini perlu disesuaikan untuk menghadapi kebutuhan fiskal di tahun mendatang.

Konteks dan lanjutan

Pemerintah belum merilis rincian teknis lengkap mengenai dampak per wilayah, kriteria pengurangan alokasi TKD, ataupun jadwal rinci implementasinya. Informasi lebih mendetail kemungkinan akan disampaikan oleh kementerian terkait selanjutnya seiring penyusunan aturan pelaksana dan penyelarasan anggaran antara pusat dan daerah.

Perubahan kebijakan fiskal seperti ini umumnya memerlukan koordinasi intensif antar lembaga administrasi anggaran untuk memastikan bahwa alokasi dana dan program yang menjadi tanggung jawab pusat maupun daerah dapat berjalan sesuai peranan baru yang ditetapkan.

Penutup

Penerapan harmonisasi fiskal pada 2026 menandai langkah penting dalam penataan keuangan negara. Dengan memperbesar porsi belanja pusat dan mengurangi alokasi TKD, pemerintah pusat mengambil pendekatan baru dalam pengelolaan anggaran yang akan memerlukan penyesuaian lebih lanjut menjelang pelaksanaan penuh kebijakan tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran

13 Januari 2026 - 21:00 WIB

ANTARA News

Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit

13 Januari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Grab Indonesia Salurkan Rp100 Miliar untuk Program Kesejahteraan Mitra

13 Januari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

Ombudsman RI Salurkan Manfaat Rp42 Miliar Lewat Tahap Resmon pada 2025

13 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

Bank Lampung Catat Laba Bersih Rp200 Miliar pada 2025

13 Januari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi