Anggota DPR Minta Percepatan dan Pemerataan Imunisasi Nasional untuk Cegah Campak Opick Meriahkan Bazar Ramadhan di Masjid Sunda Kelapa Kemnaker Tindak 12 Perusahaan karena Diduga Langgar Ketentuan Penggunaan TKA pada 2026 NCT JNJM Debutkan EP Perdana ‘Both Sides’, Tanda Langkah Baru Unit NCT DPRD DKI: Pengaturan Lalu Lintas Perlu Diperketat di Area Flyover Latumenten Petugas Sudin Gulkarmat Evakuasi Jasad Pria dari Kamar Kos di Cilincing

Hukum

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan karena Diduga Langgar Ketentuan Penggunaan TKA pada 2026

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kemnaker Ambil Tindakan terhadap 12 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2026 melakukan tindakan terhadap 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Fokus pada Kepatuhan Penggunaan TKA

Kasus ini menyoroti perhatian kementerian terhadap penerapan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan usaha. Menurut keterangan resmi yang disampaikan, perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur terkait pemanfaatan TKA, sehingga menimbulkan tindakan dari pihak berwenang.

Tujuan Penindakan

Tindakan yang dilakukan Kemnaker bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan yang mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing. Penegakan aturan ini penting untuk melindungi pasar kerja domestik dan menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan Kepastian Hukum

Langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan.

Pentingnya Ketaatan Perusahaan

Ketaatan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan TKA memiliki dampak luas, baik dari sisi perlindungan tenaga kerja lokal maupun tata kelola usaha. Regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten diharapkan mendorong praktik ketenagakerjaan yang adil dan bertanggung jawab.

Catatan: Informasi yang disampaikan merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terhadap 12 perusahaan pada 2026 terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga kerja asing. Perincian lebih lanjut mengenai identitas perusahaan atau jenis sanksi tidak disertakan dalam keterangan singkat yang tersedia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Maluku Gelar Sidang Komisi Kode Etik untuk Bripda Masias Siahaya yang Tewaskan Pelajar

23 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Kapolda Maluku Jenguk Korban Kekerasan yang Melibatkan Personel Brimob di Rumah Sakit

23 Februari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

Polda Babel Bersama Bareskrim Tangkap 11 Tersangka Kasus Penyelundupan Timah Ilegal

23 Februari 2026 - 16:30 WIB

ANTARA News

DPR Minta Kapolri Segera Tuntaskan Kasus Anggota, Khawatirkan Kepentingan Publik

23 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

ORI Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp130,26 Miliar pada 2025

21 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum