BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Hukum

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan karena Diduga Langgar Ketentuan Penggunaan TKA pada 2026

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kemnaker Ambil Tindakan terhadap 12 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2026 melakukan tindakan terhadap 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Fokus pada Kepatuhan Penggunaan TKA

Kasus ini menyoroti perhatian kementerian terhadap penerapan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan usaha. Menurut keterangan resmi yang disampaikan, perusahaan-perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur terkait pemanfaatan TKA, sehingga menimbulkan tindakan dari pihak berwenang.

Tujuan Penindakan

Tindakan yang dilakukan Kemnaker bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan yang mengatur pemanfaatan tenaga kerja asing. Penegakan aturan ini penting untuk melindungi pasar kerja domestik dan menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan Kepastian Hukum

Langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan.

Pentingnya Ketaatan Perusahaan

Ketaatan perusahaan terhadap ketentuan penggunaan TKA memiliki dampak luas, baik dari sisi perlindungan tenaga kerja lokal maupun tata kelola usaha. Regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten diharapkan mendorong praktik ketenagakerjaan yang adil dan bertanggung jawab.

Catatan: Informasi yang disampaikan merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terhadap 12 perusahaan pada 2026 terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga kerja asing. Perincian lebih lanjut mengenai identitas perusahaan atau jenis sanksi tidak disertakan dalam keterangan singkat yang tersedia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

KPK Menahan Bupati Cilacap: Kronologi Singkat Dugaan Pemerasan, Korupsi, dan Kasus Penyiraman Aktivis

16 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum