BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Ekonomi

Ketua PUSAKAFI: PP 43/2025 Ubah Mindset Pelaporan Keuangan dari Formalitas ke Akuntabilitas

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

PP 43/2025 Dipandang Mengubah Paradigma Pelaporan Keuangan

Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI), Mohamad Mahsun, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam cara organisasi memandang pelaporan keuangan. Menurutnya, peraturan ini tidak sekadar soal kepatuhan administratif, melainkan menggeser fokus ke aspek akuntabilitas dan kualitas informasi keuangan.

Pendekatan baru terhadap pelaporan

Mahsun menekankan bahwa perubahan mindset menjadi hal krusial agar pelaporan keuangan dapat berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban yang nyata. Ia menilai bahwa dengan adanya aturan itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan harus meningkatkan kualitas data, proses pengendalian, dan transparansi agar laporan memberikan gambaran yang lebih akurat bagi pemangku kepentingan.

Peran akuntansi forensik

Sebagai ketua organisasi yang fokus pada akuntansi forensik, Mahsun melihat peluang bagi peningkatan peran disiplin tersebut dalam konteks implementasi PP 43/2025. Ia mengingatkan bahwa akuntansi forensik dapat membantu mengungkap kelemahan dalam sistem pelaporan dan memperkuat mekanisme pengawasan sehingga penyajian laporan tidak hanya formalitas belaka.

Implikasi bagi organisasi

Perubahan sikap terhadap pelaporan keuangan seperti yang diusung oleh PP 43/2025 menuntut penyesuaian di level organisasi. Menurut Mahsun, penyesuaian ini mencakup peningkatan kapasitas SDM, perbaikan prosedur internal, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pencatatan dan pengungkapan yang andal.

Tantangan dalam pelaksanaan

Meski menyambut baik pergeseran paradigma tersebut, Mahsun juga mengingatkan tentang tantangan yang mungkin muncul saat implementasi. Ia menyarankan perlunya sinergi antar-institusi, pelatihan berkelanjutan bagi penyusun laporan, serta penegakan standar yang konsisten agar tujuan peraturan dapat tercapai.

Harapan terhadap respons pemangku kepentingan

Mahsun berharap regulator, manajemen organisasi, auditor, dan pihak terkait lainnya merespons perubahan ini secara proaktif. Menurutnya, kolaborasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan mindset bukan hanya retorika, tetapi diwujudkan melalui praktik pelaporan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Relevansi bagi publik dan pengambil kebijakan

Dengan adanya fokus yang lebih kuat pada akuntabilitas dalam pelaporan keuangan, publik dan pembuat kebijakan diharapkan memperoleh informasi yang lebih andal untuk pengambilan keputusan. Peningkatan kualitas laporan juga dapat memperkecil peluang kesalahan atau penyalahgunaan yang kerap terkait dengan kelemahan sistem pelaporan.

Gambar terkait berita ini tersedia sebagai ilustrasi utama yang mendukung pemberitaan mengenai pernyataan Ketua PUSAKAFI terhadap implementasi PP 43/2025.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran

13 Januari 2026 - 21:00 WIB

ANTARA News

Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit

13 Januari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Grab Indonesia Salurkan Rp100 Miliar untuk Program Kesejahteraan Mitra

13 Januari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

Ombudsman RI Salurkan Manfaat Rp42 Miliar Lewat Tahap Resmon pada 2025

13 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

Bank Lampung Catat Laba Bersih Rp200 Miliar pada 2025

13 Januari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi