Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menetapkan target agar penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) menjadi wajib bagi mobil baru pada tahun 2027.
Langkah ini merupakan penetapan target yang disampaikan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya perubahan format dokumen kepemilikan kendaraan dari bentuk konvensional ke format elektronik. Target tersebut menegaskan fokus pada penerapan e-BPKB khususnya untuk kendaraan roda empat yang baru dikeluarkan.
Fokus pada kendaraan baru
Penetapan target ini secara spesifik menempatkan kewajiban pada mobil baru, sehingga implementasinya diharapkan akan dimulai pada kendaraan yang baru terdaftar. Pengaturan ini menunjukkan adanya jadwal pelaksanaan yang diarahkan pada periode tertentu, yakni tahun 2027, sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Peran Direktorat Registrasi dan Identifikasi
Direktorat Registrasi dan Identifikasi sebagai unit kerja di bawah Korps Lalu Lintas memiliki tanggung jawab dalam mengatur administrasi dan identifikasi kendaraan. Dalam konteks target penerapan e-BPKB wajib ini, direktorat tersebut berperan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Kerangka waktu dan implementasi
Target tahun 2027 disebut sebagai tahun ketika penggunaan e-BPKB akan diwajibkan untuk mobil baru. Pernyataan mengenai target waktu ini menunjukkan adanya tenggat yang ditetapkan untuk transisi dari sistem BPKB konvensional ke format elektronik bagi kelompok kendaraan yang disebutkan.
Penting untuk dicatat bahwa pernyataan tersebut merupakan target yang dipublikasikan oleh pihak Korlantas melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi. Rincian teknis terkait pelaksanaan, mekanisme pengesahan, maupun tahapan implementasi lebih lanjut tidak diuraikan dalam pernyataan target ini.
Informasi publik
Pengumuman mengenai target ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari informasi resmi yang terkait kebijakan administrasi kepemilikan kendaraan. Masyarakat dan pemangku kepentingan akan mengetahui bahwa Korlantas telah menempatkan ambisi penerapan e-BPKB wajib untuk mobil baru pada periode yang disebutkan.
Untuk informasi lebih rinci mengenai langkah implementasi, peraturan pendukung, atau tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis, pihak terkait diharapkan mengeluarkan pedoman dan penjelasan lanjutan sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Gambar terkait: ilustrasi otomotif dan administrasi kendaraan.
Foto: ANTARA News






