BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Otomotif

Korlantas Targetkan e-BPKB Jadi Wajib untuk Mobil Baru Mulai 2027

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menetapkan target agar penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) menjadi wajib bagi mobil baru pada tahun 2027.

Langkah ini merupakan penetapan target yang disampaikan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya perubahan format dokumen kepemilikan kendaraan dari bentuk konvensional ke format elektronik. Target tersebut menegaskan fokus pada penerapan e-BPKB khususnya untuk kendaraan roda empat yang baru dikeluarkan.

Fokus pada kendaraan baru

Penetapan target ini secara spesifik menempatkan kewajiban pada mobil baru, sehingga implementasinya diharapkan akan dimulai pada kendaraan yang baru terdaftar. Pengaturan ini menunjukkan adanya jadwal pelaksanaan yang diarahkan pada periode tertentu, yakni tahun 2027, sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Peran Direktorat Registrasi dan Identifikasi

Direktorat Registrasi dan Identifikasi sebagai unit kerja di bawah Korps Lalu Lintas memiliki tanggung jawab dalam mengatur administrasi dan identifikasi kendaraan. Dalam konteks target penerapan e-BPKB wajib ini, direktorat tersebut berperan mengoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Kerangka waktu dan implementasi

Target tahun 2027 disebut sebagai tahun ketika penggunaan e-BPKB akan diwajibkan untuk mobil baru. Pernyataan mengenai target waktu ini menunjukkan adanya tenggat yang ditetapkan untuk transisi dari sistem BPKB konvensional ke format elektronik bagi kelompok kendaraan yang disebutkan.

Penting untuk dicatat bahwa pernyataan tersebut merupakan target yang dipublikasikan oleh pihak Korlantas melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi. Rincian teknis terkait pelaksanaan, mekanisme pengesahan, maupun tahapan implementasi lebih lanjut tidak diuraikan dalam pernyataan target ini.

Informasi publik

Pengumuman mengenai target ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari informasi resmi yang terkait kebijakan administrasi kepemilikan kendaraan. Masyarakat dan pemangku kepentingan akan mengetahui bahwa Korlantas telah menempatkan ambisi penerapan e-BPKB wajib untuk mobil baru pada periode yang disebutkan.

Untuk informasi lebih rinci mengenai langkah implementasi, peraturan pendukung, atau tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis, pihak terkait diharapkan mengeluarkan pedoman dan penjelasan lanjutan sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Gambar terkait: ilustrasi otomotif dan administrasi kendaraan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menjelang Musim Mudik, Bengkel Mobil di Cimahi Dipadati Pelanggan

5 Maret 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Nissan Navara PRO-4X Bikin Dampak Positif di IIMS 2026

5 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Hyundai Tambahkan Tema Pokémon pada Sistem Infotainment dan Panel Digital

2 Maret 2026 - 12:31 WIB

ANTARA News

Langkah Efektif Menghilangkan Jamur pada Cat Mobil

1 Maret 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News

Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi

28 Februari 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News
Trending di Otomotif