Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas Puncak Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi 17–18 Maret KCNA Laporkan Sub‑Unit Artileri Jarak Jauh Korut Gelar Uji Coba Ultrapresisi 13 Penumpang Dievakuasi dari Kapal Rusak di Perairan Pulau Karang Beras Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pengelola Terminal Kertonegoro karena Kebersihan Kurang Bahlil Dorong Penguatan Kerja Sama Energi di Kawasan Indo-Pasifik

Hukum

KPK Ungkap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Jadi Tersangka Sejak 8 Januari 2026

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta Ishfah Abidal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan KPK sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Dalam penjelasan resmi yang disampaikan oleh lembaga anti-korupsi, status tersangka bagi kedua pihak tersebut berlaku sejak tanggal yang disebutkan. Pernyataan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang melibatkan tokoh publik tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, adalah salah satu pihak yang disebut dalam pengumuman KPK. Sedangkan Ishfah Abidal—yang dalam pemberitaan juga disebut dengan nama Gus Alex—juga dikonfirmasi masuk dalam daftar tersangka pada tanggal yang sama.

Foto yang beredar terkait proses penanganan kasus menunjukkan Yaqut tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Dokumen gambar yang menyertai berita memperlihatkan suasana pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam. Gambar tersebut juga dipublikasikan bersama informasi perkembangan penyidikan.

Proses Hukum dan Tahapan Selanjutnya

Penetapan tersangka oleh KPK menempatkan kedua individu dalam posisi formal sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang ditangani lembaga tersebut. Sebagai tersangka, mereka akan menghadapi rangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

KPK pada umumnya akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah berikutnya, seperti penetapan tersangka tambahan, pemanggilan saksi, atau kemungkinan pelimpahan perkara ke penuntutan bila bukti dinilai cukup. Namun, detail lebih rinci terkait dakwaan atau alat bukti belum diuraikan secara lengkap dalam pengumuman awal.

Reaksi dan Perhatian Publik

Pengumuman KPK mengenai penetapan tersangka terhadap figur publik semacam ini biasanya memicu perhatian masyarakat dan pengamat hukum. Informasi resmi dari lembaga penegak hukum menjadi acuan utama untuk menilai perkembangan kasus ke depan.

Sampai saat ini, keterangan tambahan dari pihak terkait atau kuasa hukum mengenai penetapan ini belum dipublikasikan dalam penjelasan awal. Pihak-pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi atau membantah keterangan penyidik selama proses hukum berlangsung.

Penutup

KPK menyatakan status tersangka untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal sejak 8 Januari 2026 sebagai bagian dari langkah penyidikan yang sedang berjalan. Publik diimbau menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK untuk memperoleh informasi detail mengenai pokok perkara dan bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

KPK Ungkap 23 Satker Setor Dana Rp3 Juta–Rp100 Juta ke Bupati Cilacap

15 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Empat Tersangka sampai 30 Maret

11 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Olahan yang Tak Penuhi Aturan untuk Lindungi Konsumen

11 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum