Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi strategis di Jakarta pada hari Minggu. Langkah ini ditempuh guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM yang biasa.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih mudah terutama bagi para pengguna kendaraan yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien. Dengan adanya dua titik layanan, diharapkan antrian dapat diminimalisir dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini disarankan untuk datang sesuai jadwal dan membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM yang akan diperpanjang. Selain itu, layanan ini juga menerapkan protokol kesehatan guna menjaga keselamatan bersama selama proses pelayanan.
Dengan disediakannya layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk memperbarui dokumen legal berkendara mereka tanpa harus antre lama dan bepergian jauh.
Foto: ANTARA News






